Azis Syamsuddin Disidang
Sidang Kasus Korupsi Terdakwa Azis Syamsuddin Digelar Hari Ini, Hari Ini Pembacaan Dakwaan
Sidang perdana terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin akan digelar hari ini, Senin (6/12/2021).
Kasus dugaan suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang melibatkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi sorotan publik tanah air.
Diduga, Azis yang kini telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat itu tidak hanya terlibat dalam satu kasus.
Mempertimbangkan hal itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menemukan alat bukti tambahan guna mengembangkan dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Kompas.com, Minggu (26/9/2021).
“Saya mendorong KPK menemukan 3 sampai 4 alat bukti termasuk petunjuk dan rekaman pembicaraan, sadapan atau kloning dari alat komunikasi,” katanya.
Sebab, Boyamin juga menduga bahwa Azis juga terlibat dalam perkara korupsi selain suap terkait perkara di Kabupaten Lampung Tengah yang juga melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Juga terkait Aliza Gunado yang diduga orangnya Pak Azis yang mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 untuk Lampung Tengah dari APBN,” ungkap dia.
Baca juga: KPK Lacak Transaksi Perbankan Bupati HSU Non Aktif Abdul Wahid, Terkait Dugaan TPPU
Selain itu Boyamin juga menduga bahwa Azis juga terkait dengan perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dalam dakwaan Robin yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Rita diduga memberikan uang Rp 5,197 miliar pada Robin dan pengacara Maskur Husain.
Jaksa juga menduga bahwa Robin dan Rita dikenalkan oleh Azis.
“Juga terkait dengan Rita Widyasari dimana saat-saat kemarin menjadi tersangka pencucian uang dan divonis bersalah atas dugaan suap,” imbuh dia.
Diketahui Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian hadiah dan janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Penetapan status tersangka itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9/2021).
Sebelumnya Azis diketahui meminta agar pemanggilannya ditunda 4 Oktober karena ia sedang menjalani isolasi mandiri.
Namun Azis kemudian dijemput oleh penyidik KPK, Jumat (24/9/2021). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/wakil-ketua-dewan-perwakilan-rakyat-dpr-republik-indonesia-ri-m-azis-syamsuddin.jpg)