BLT UMKM Desember 2021

BLT UMKM Terakhir 2021 Cair, Simak Syarat Penerima Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta

Ingat, bulan ini terakhir pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM atau BLT UMKM.

Editor: M.Risman Noor
Tribunnews.com
Ilustrasi - Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta. 

Penerima harus menginformasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Selanjutnya, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Cara Cairkan Dana BPUM Melalui Reservation System Efrom BRI

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa penyaluran BLT UMKM atau BPUM di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) diperpanjang hingga Desember 2021.

Tampilan web banpresbpum.id untuk mengecek penerima BLT UMKM 2021.
Tampilan web banpresbpum.id untuk mengecek penerima BLT UMKM 2021. (web banpresbpum.id)

"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak Dana Bantuan masuk ke Rekening Penerima Bantuan atau maksimal Desember 2021." tulisnya di laman resmi BRI.co.id.

Penerima BLT UMKM kini tidak perlu mengantre lagi untuk mencairkan bantuannya di BRI.

Karena saat ini sudah ada layanan pengecekan daftar penerima BPUM secara online sekaligus reservasi antrean yang bisa diakses secara online di Eform BRI Tahap 3.

Caranya:

- Nasabah menagkses efrom.bri.co.id/bpum

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi

apabila tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

Baca juga: Subsidi Listrik Desember 2021, Bantuan Keringanan Diberikan Berbeda-beda

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.

- Kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Lalu, nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

(Tribunnews.com/Devi Rahma/Widya) (Kompas.com/Elsa Catriana)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved