Munarman Disidang

Tolak Dakwaan JPU, Mantan Sekum FPI Munarman Lakukan Eksepsi

Munarman menyatakan tak menerima dakwaan dari JPU, atas hal itu dia pribadi akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Editor: M.Risman Noor
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Persidangan pembacaan dakwaan atas terdakwa Munarman dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 8 Desember 2021.

Eks Sekum FPI ini didakwa  Jaksa penuntut umum (JPU) telah menggerakkan orang lain dalam kegiatan atau aktivitas terorisme, dalam sidang lanjutan, Rabu (8/12/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Menanggapi dakwaan itu, Munarman menyatakan tak menerima didakwa demikian, atas hal itu dia pribadi akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Terlebih kata dia, terdapat banyak kesalahan baik dalam istilah maupun pengetikan di dakwaan.

Baca juga: Hakim Luluskan Permintaan Munarman, Sidang Dakwaan Terorisme Digelar Tatap Muka

Baca juga: Densus 88 Terus Buru Para Teroris, Tangkapan Berikutnya Bakal Gegerkan Publik

"Saya pribadi akan mengajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan," kata Munarman dalam persidangan yang hadir secara virtual.

Tak hanya itu, Munarman juga menilai tidak mengerti dengan rangkaian surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut.

Hal itu karena kata dia, banyak macam-macam istilah atau kalimat yang menurutnya tidak tepat.

"Saya makin tidak mengerti. Karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta kata-katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi, sangat tidak tepat, jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap begitu majelis hakim yang mulia," ucap Munarman.

Tak hanya Munarman, tim kuasa hukumnya juga menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya yakni Rabu (15/8/2021) mendatang.

Atas hal itu, majelis hakim PN Jakarta Timur menerima permohonan eksepsi Munarman berserta kuasa hukumnya tersebut.

"Kami juga insa allah akan mengajukan eksepsi sama dengan terdakwa jadi terdakwa sendiri dan kuasa hukum sendiri," kata Kuasa Hukum Munarman.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Munarman Tak Terima Didakwa Menggerakkan Orang Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Ajukan Eksepsi, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.

Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Jubir FPI, Munarman, usai diperiksa di Mapolda Bali, beberapa waktu lalu.
Jubir FPI, Munarman, usai diperiksa di Mapolda Bali, beberapa waktu lalu. (Tribun Bali / I Nyoman Mahayasa)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved