Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pemerintah Luncurkan Program JKP, Bantuan Diberikan Tenaga Kerja Terdampak PHK

Pemerintah memberikan bantuan bagi korban PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Aksi unjukrasa mahasiswa dan buruh juga komponen masyarakat Kotim lainnya yang menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) banyak dirasakan sejumlah tenaga kerja seiring wabah Covid-19 melanda.

Banyak yang kehilangan pekerjaan, namun pemerintah tetap memberikan bantuan bagi korban PHK.

Bagi tenaga kerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja ( PHK) jangan putus asa.

Pemerintah memberikan bantuan bagi korban PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP).

Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diberikan berupa uang tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja ( PHK).

Namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP).

Simak penjelasan dan persyaratan yang harus dipenuhi berikut untuk bisa ikut program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP).

Baca juga: Dongkrak Ekonomi Masyarakat Lahan Gambut, BRGM Beri Bantuan Kandang Ayam

Baca juga: Cara Mudah Cek Subsidi Listrik Desember 2021, Berikut Rincian Besaran Bantuan

Sekadar diketahui, pemerintah rencananya meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) pada Februari 2022 atau tahun depan.

Program ini diselenggarakan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) atau BP Jamsostek.

Program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Jadi pekerja kena PHK yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Dengan bantuan ini, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Dilansir dari Kompas.com, berikut ini manfaat Program JKP:

Bantuan JKP diberikan dalam bentuk uang tunai.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved