Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pemerintah Luncurkan Program JKP, Bantuan Diberikan Tenaga Kerja Terdampak PHK
Pemerintah memberikan bantuan bagi korban PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) banyak dirasakan sejumlah tenaga kerja seiring wabah Covid-19 melanda.
Banyak yang kehilangan pekerjaan, namun pemerintah tetap memberikan bantuan bagi korban PHK.
Bagi tenaga kerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja ( PHK) jangan putus asa.
Pemerintah memberikan bantuan bagi korban PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP).
Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diberikan berupa uang tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja ( PHK).
Namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP).
Simak penjelasan dan persyaratan yang harus dipenuhi berikut untuk bisa ikut program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP).
Baca juga: Dongkrak Ekonomi Masyarakat Lahan Gambut, BRGM Beri Bantuan Kandang Ayam
Baca juga: Cara Mudah Cek Subsidi Listrik Desember 2021, Berikut Rincian Besaran Bantuan
Sekadar diketahui, pemerintah rencananya meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) pada Februari 2022 atau tahun depan.
Program ini diselenggarakan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) atau BP Jamsostek.
Program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Jadi pekerja kena PHK yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Dengan bantuan ini, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini manfaat Program JKP:
Bantuan JKP diberikan dalam bentuk uang tunai.
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak enam bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Besaran uang tunai yang akan diterima peserta untuk tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari gaji terakhirnya.
Kemudian, untuk tiga bulan berikutnya uang tunai yang akan diterima sebesar 25 persen dari gaji terakhirnya.

Manfaat lain JKP BPJS ini adalah akses informasi kerja.
Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.
Selain itu, manfaat pelatihan kerja.
Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).
Syarat peserta Program JKP
Program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Pekerja yang bisa menjadi peserta program sosial ini adalah mereka pekerja/buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.
Baca juga: Empati Korban Terdampak Bencana di Kotabaru, Ketua DPRD : Mudahan Bantuan Bisa Segera Direalisasikan
Jaminan sosial itu misalnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain-lain.
Syarat peserta JKP sebagai berikut:
WNI
Belum mencapai usia 54 tahun
Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Upah minimal untuk mengikuti program JKP tetap mengikuti peraturan upah sebagaimana program Jamsostek lainnya, sedangkan untuk upah maksimal (ceiling wages) adalah sebesar Rp 5 juta.
Kriteria penerima JKP
Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan
Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Pekerja yang tidak memenuhi kriteria penerima JKP
Mengundurkan diri
Cacat total tetap
Pensiun
Meninggal dunia
PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Cara mendaftar
Bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar sebagai peserta JKP, maka dapat mendaftar dengan langkah sebagai berikut:
1. Bagi pekerja/buruh yang sudah didaftarkan program jaminan sosial oleh perusahaannya, maka tinggal perusahaan menyerahkan data hubungan kerja, yakni berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (PKWTT)
2. Sementara bagi pekerja/buruh yang belum didaftarkan dalam beragam program jaminan sosial, diminta mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan, nama pekerja/buruh, NIK, tanggal lahir, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (PKWTT).
Baca juga: Korban Terjangan Ombak Muara Asamasam Tala Berharap Bantuan Material Bangunan
Data dan formulir ini diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dapat dilakukan baik secara online maupun offline.
Sebagaimana program jaminan yang lain, JKP ini juga menggunakan sistem iuran bulanan.
Iuran ini besaranya adalah 0.46 persen dari upah sebulan yang terakhir dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Uang iuran tersebut bersumber dari iuran yang dibayarkan pemerintah pusat dan pendanaan JKP.
Manfaat JKP
Disebutkan sebelumnya, JKP menawarkan sejumlah manfaat seperti pemberian uang tunai, akses informasi pasar kerja, atau pelatihan kerja.
Manfaat-manfaat tersebut akan diberikan kepada pekerja/buruh yang di-PHK apabila peserta memiliki masa iur 12 bulan dari 24 bulan, dan telah membayar iuran paling aingkat 6 bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.

Untuk manfaat uang tunai akan diberikan selama 6 bulan dengan ketentuan di 3 bulan pertama sebanyak 45 persen dari upah ketika bekerja dan 3 bulan berikutnya 25 persen dari upah kerja.
Sementara untuk manfaat akses informasi pasar kerja dapat berupa bimbingan jabatan atau informasi lowongan kerja.
Terakhir, untuk manfaat pelatihan kerja akan diberikan dengan basis kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja baik secara daring maupun luring.
Namun, bagi mereka yang di-PHK dengan alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia tidak bisa mendapatkan manfaat JKP ini. (*)