Wabah Corona

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 9 Desember 2021, Hari Ini Bertambah 220 Pasien

Terjadi penurunan kasus Covid-19 di Indonesia 9 Desember 2021 dibanding sehari sebelumnya, namun sangat tipis.

Editor: M.Risman Noor
CAMAT MURUNG PUDAK RAHMATULLAH
Vaksinasi Covid-19 menyasar warga Desa Kapar dan pengunjung Pasar Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (21/11/2021). 

A. Pencegahan Level Individu

Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah COVID-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:

a. Mencuci tangan lebih sering menggunakan sabun dan air setidaknya 20 detik atau pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.

Kepala BINDA Kalsel, Brigjen Pol Dr Heri Armanto Sutikno tinjau pelaksanaan di Fakultas Pertanian ULM, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (8/12/2021).
Kepala BINDA Kalsel, Brigjen Pol Dr Heri Armanto Sutikno tinjau pelaksanaan di Fakultas Pertanian ULM, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (8/12/2021). (Banjarmasinpost.co.id/siti bulkis)

b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut menggunakan tangan yang belum dicuci.

c. Jangan berjabat tangan.

d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.

e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau memakai tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.

f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian.

g. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia 8 Desember 2021, Total Kasus 4.258.340 dan Tetap Prokes

B. Pencegahan Level Masyarakat

a. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.

b. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.

c. Bekerja dari rumah (Work From Home), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.

d. Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.

e. Hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved