BLT UMKM Desember 2021
BLT UMKM Desember 2021 Cair, Begini Syarat Penerima Bantuan Buat UMKM
Memasuki hari ke-10 Desember 2021, bagi penerima BLT UMKM jangan lupa pencairan terakhir tahun 2021 sudah dilakukan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Memasuki hari ke-10 Desember 2021, bagi penerima BLT UMKM jangan lupa pencairan terakhir tahun 2021 sudah dilakukan.
Memasuki bulan terakhir di tahun 2021, pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM atau BLT UMKM dilakukan.
Pencairan Bantuan untuk usaha mikro kecil dan menengah ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Kemenkop UKM) menjadi terakhir di tahun 2021.
BPUM UMKM alias BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta didiberikan kepada total 12,8 juta orang sepanjang 2021.
Batas waktu pencairannya hingga akhir tahun ini.
Sementara itu pendaftaran bantuan ini telah ditutup sejak September lalu.
Bagi UMKM yang menerima bantuan ini bisa dicek melalui online di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Simak cara cek daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yang serta syarat penerimanya.
Baca juga: 100.00 Pengusaha Kecil Ditarget Dapat BLT UMKM, Cek eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Aksi Kekerasan di Banjarmasin, Marah Tak Diberi Uang, Buruh Ancam Warga Pakai Belati
Syarat Penerima BLT UMKM
Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polro, pegawai BUMN atau BUMD
Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM