BLT UMKM Desember 2021

BLT UMKM Desember 2021 Cair, Begini Syarat Penerima Bantuan Buat UMKM

Memasuki hari ke-10 Desember 2021, bagi penerima BLT UMKM jangan lupa pencairan terakhir tahun 2021 sudah dilakukan.

Editor: M.Risman Noor
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Cara Dapatkan Rp 1,2 Juta BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Memasuki hari ke-10 Desember 2021, bagi penerima BLT UMKM jangan lupa pencairan terakhir tahun 2021 sudah dilakukan.

Memasuki bulan terakhir di tahun 2021, pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM atau BLT UMKM dilakukan.

Pencairan Bantuan untuk usaha mikro kecil dan menengah ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Kemenkop UKM) menjadi terakhir di tahun 2021.

BPUM UMKM alias BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta didiberikan kepada total 12,8 juta orang sepanjang 2021.

Batas waktu pencairannya hingga akhir tahun ini.

Sementara itu pendaftaran bantuan ini telah ditutup sejak September lalu.

Bagi UMKM yang menerima bantuan ini bisa dicek melalui online di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Simak cara cek daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yang serta syarat penerimanya.

Baca juga: 100.00 Pengusaha Kecil Ditarget Dapat BLT UMKM, Cek eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Aksi Kekerasan di Banjarmasin, Marah Tak Diberi Uang, Buruh Ancam Warga Pakai Belati

Syarat Penerima BLT UMKM

Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polro, pegawai BUMN atau BUMD

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved