Berita Banjarmasin

Rencana Standarisasi Kelas Keanggotaan BPJS Kesehatan Masih Dikaji, Juknis Belum Ada 

Rencana standarisasi kelas keanggotaan BPJS Kesehatan masih dikaji, saat ini Juknis Belum Ada

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Agus Supratman. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah berencana akan menerapkan standarisasi pelayanan rawat inap bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan

Artinya sistem pengkategorian kepesertaan berdasarkan kelas yaitu kelas I, kelas II dan III yang memliki perbedaan pada besaran iuran dan ruang pelayanan rawat inap kemungkinan akan dihapuskan. 

Diwacanakan, kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap mulai awal Tahun 2022 mendatang. 

Meski demikian, kebijakan tersebut belum sepenuhnya rampung digodok hingga jelang penutupan Tahun 2021.

Baca juga: Kelas BPJS Dihapus di 2022, RSUD Ulin Tunggu Regulasi Kemenkes

Baca juga: RS Islam Sultan Agung Banjarbaru Mulai Layani Pasien BPJS, Grand Launching Digelar 9 Desember 2021

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Agus Supratman mengatakan, belum ada petunjuk teknis (Juknis) terkait rencana kebijakan standarisasi pelayanan rawat inap bagi peserta JKN tersebut. 

"Dalam hal ini, BPJS sebagai operator menunggu petunjuk teknis yang masih dikaji. Jika sudah ada petunjuk teknisnya saya janji akan langsung disampaikan," kata Agus di sela Media Gathering BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin di Banjarmasin, Jumat (10/12/2021).

Ia mengatakan, karena menyangkut pelayanan rawat inap, maka otomatis penyesuaian dan kesiapan stakeholder yaitu rumah sakit sebagai mitra BPJS Kesehatan juga menjadi komponen penting dalam rencana kebijakan tersebut. 

"Karena ini tidak hanya terkait BPJS Kesehatan tapi juga stakeholder termasuk Rumah Sakit. Ada 33 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin," terangnya. 

Sedangkan terkait layanan rawat jalan, BPJS Kesehatan selama ini sudah melakukan standarisasi dimana tak ada perbedaan apapun dalam layanan rawat jalan yang diberikan kepada seluruh peserta JKN. 

Berbicara terkait kepesertaan JKN atau cakupan jaminan kesehatan semesta, dari kurang lebih 4,1 juta penduduk di Kalsel, 83,71 persen atau sekitar 3,4 juta di antaranya sudah menjadi peserta JKN. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Sederhanakan Layanan Pasien Thalassemia Mayor dan Hemofilia

Jika dihitung, masih ada sekitar 700 ribu penduduk yang belum terdaftar. 

Ia berharap masyarakat yang belum terdaftar bisa segera mendaftarkan diri baik secara mandiri maupun bagi para perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam jaminan kesehatan semesta. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved