Berita Banjarbaru
Soal Rencana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Pihak RSD Idaman Banjarbaru Siap Ikuti Aturan
Pihak RSD Idaman Banjarbaru menyatakan siap ikuti aturan rencana pemberlakuan penghapusan kelas BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan kelas standar.
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Santer kabar pemerintah akan menghapus kelas rawat inap BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan kelas standar yang rencananya mulai direalisasikan tahun depan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 54A Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 berisi tentang pemerintah harus menetapkan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.
Lantas, bagaimanakah peraturan tersebut di RS Idaman Banjarbaru ?
Menindaklanjuti kabar itu, Kepala Seksi Pelayanan Medik RS Idaman Banjarbaru, Dr Siti Ningsih mengatakan, membenarkan kabar terkait BPJS Kesehatan itu.
Baca juga: Hadiri Pelantikan Komisariat dan Rayon PMII Sekota Banjarbaru, Walikota Berharap PMII Semakin Solid
Baca juga: PLN Dukung Konversi Elpiji Kompor Induksi, Subsidi Energi Jadi Lebih Tepat Sasaran
Baca juga: Rencana Standarisasi Kelas Keanggotaan BPJS Kesehatan Masih Dikaji, Juknis Belum Ada
"Wacananya dari BPJS begitu. Nanti, Roadmap kelas standar sesuai PP 47/2021 Tahun 2023 terbagi dalam kelas rawat inap Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI," ujarnya.
PBI terdiri dari enam tempat tidur, sedangkan Non PBI terdiri dari empat tempat tidur.
Selebihnya masih menunggu informasi lanjutannya seperti apa. Namun, Ningsih menyebut sebagai pelaksana, pihaknya siap melaksanakan peraturan tersebut.
Akan tetapi, bila memang belum ada ketentuan untuk segera dilaksanakan, kami akan tetap jalan memberikan pelayanan seperti peraturan yang sekarang.
Senada dengan Kabag TU RS Idaman Banjarbaru, Danni menyebut, siap untuk mengikuti dan melaksanakan peraturan tersebut.
"Saat ini baru mau dirapatkan, sehigga belum bisa memberikan komentar dan sebagainya," jawab Danni.
(banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)
