Tarif Listrik PLN
Tarif Listrik PLN Bakal Naik di Tahun 2022, Berikut Daftar Golongan Termasuk Kena Kenaikan
Pemerintah dikabarkan akan menaikkan tarif listrik golongan tertentu tahun depan alias tahun 2022.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Memasuki tahun 2022, pemerintah berencana menaikan tarif listrik PLN.
Saat ini pemerintah sedang mengkaji kenaikan tarif listrik golongan tertentu tahun depan alias tahun 2022.
Bagi pelanggan PLN bakal mengeluarkan biaya tambahan memasuki tahun 2022 mendatang.
Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI berencana menerapkan kembali tariff adjustment (tarif penyesuaian) pada 2022 mendatang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut jika kondisi pandemi Covid-19 membaik, maka kemungkinan besar tariff adjustment ini akan diterapkan kembali sesuai aturan awal pada 2022.
Sebanyak 13 golongan masyarakat pelanggan listrik non-subsidi perlu bersiap dengan kenaikan tarif mulai tahun depan.
Baca juga: Subsidi Listrik Desember 2021, Cek Bantuan di PLN Mobile dan Ikuti Cara Mendapatkan
Baca juga: Miris, Begini Nasib 9 Bayi Hasil Rudakpaksa Herry Wirawan Pada 12 Santriwati Bandung
Dikutip dari KompasTV.com Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI tengah membahas penyesuaian kembali tarif tenaga listrik atau tariff adjustment yang akan diterapkan bagi mereka pada tahun depan.
Besaran kenaikan tarif belum ditetapkan karena akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian seiring pandemi Covid-19 yang membaik.
"Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap 3 bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, seperti dikutip Antara, Selasa (1/12/2021).
Menurut Rida, pemerintah sudah menahan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi selama empat tahun belakangan.
Ia berdalih daya beli masyatakat sedang rendah.
Konsekuensinya, pemerintah harus memberi kompensasi kepada PLN yang sudah menjual listrik dengan harga lebih rendah dari biaya produksi.

“Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," ujar Rida.
Di sisi lain, pemerintah meminta PLN terus menerapkan efisiensi dalam opetasionalnya, serta meningkatkan penjualan listrik.
Namun tak lupa, PLN harus tetap memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
Berikut adalah 13 golongan pelanggan non subsidi PLN, berdasarkan data Kementerian ESDM:
1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA,
2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA,
3. Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
Baca juga: Puluhan Tahun Tak Teraliri Listrik PLN, Warga Senakin Seberang Kotabaru Mengadu ke Wakil Rakyat
4. Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas
5. Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA
6. Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA
7. Penerangan jalan umum
8. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM)

Tegangan Menengah:
9. Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA
10. Pelanggan industri >200 kVA
11. Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA,
12. Layanan khusus, tarifnya Rp 1.644,52 per kWh.
Tegangan Tinggi:
13. Industri daya >30.000 kVA. (*)