Kriminalitas Banjarbaru
Jambret di Banjarbaru, Tas Dirampas, Korban Melawan dan Menabrak Motor Pelaku
Penjambretan berawal dari korban, Rika pulang dari Banjarbaru menuju Landasan Ulin dengan menggunakan sepeda motor miliknya
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Aksi pelaku jambret, Pria Handoko (25), warga Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru digagalkan korban Rika Ananda (18).
Pelaku, kata Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede, sudah diamankan di Polsek Banjarbaru Barat beserta dengan barang bukti milik korban, Rika.
Kronologis kejadian penjambretan berawal dari korban, Rika pulang dari Banjarbaru menuju Landasan Ulin dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
"Di perjalanan tepatnya di Jalan Angkasa Pura, Syamsudin Noor, Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan korban dipepet oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal korban dengan menggunakan kenderaan Yamaha RX King," papar Yuda, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Jambret di Kalsel - Ibu dan Anak Jadi Korban, Pelaku Dibekuk Petugas Polres Banjarbaru
Baca juga: Jambret di Banjarmasin, Pepet Ibu dan Anak di Lingkar Dalam, Dua Pelaku Digulung Buser
Kemudian tas slempang korban yang dislempangkan di bahu sebelah kanan langsung ditarik pelaku dan dibawa kabur.
Refleks korban lantas mengejar dan menabrak motor pelaku tepat di depan Jalan Kasturi, Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Pelaku dan korban lalu terjatuh. Kemudian dengan dibantu warga, jambret berhasil diamankan," urainya.
Perihal kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Banjarbaru Barat, dan langsung ditindaklanjuti Anggota Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat.
Bersama dengan mengamankan pelaku, petugas turut pula membawa barang bukti tas slempang yang berisi handphone IPhone 7 Silver, jam tangan Mirage, STNK sepeda motor Vario serta uang sekitar Rp 270 ribu, diperkirakan kerugian korban alami atas kejadian tersebut sekitar Rp 3,5 juta.
Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor Yamaha RX King Hitam tanpa plat yang digunakan pelaku.
Masih menurut keterangannya, pelaku tidak mengelak dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku juga mengakui melakukan perbuatannya bersama dengan rekannya Diantoro yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Baca juga: Terkait Wacana Penghapusan Kelas BPJS, Ini yang akan Dipersiapkan RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin
Baca juga: Peringatan Hari HAM Sedunia 2021, Rutan Marabahan Raih Penghargaan P2HAM
Pelaku juga mengakui, dirinya bertugas sebagai yang mengambil tas dan rekannya sebagai joki.
Aksi penjambretan yang dilakukan pelaku ini, sambung Yuda, bukanlah yang pertama melainkan sudah yang ketiga kalinya, diantaranya di Jalan Trikora sekitar bundaran Palam, namun gagal dikarenakan handphone korban telah jatuh.
Aksi kedua dilakukan pelaku, di Bundaran Liang Anggang, Banjarbaru dan berhasil mengambil uang dengan nominal Rp 400 ribu dan yang ketiga di Jalan Angkasa Pura.
"Saat ini kita terus lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Namun, untuk pelaku Pria sudah diamankan dan di kenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke 1, ke 2 KUHPidana Sub Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP," tutupnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/barang-bukti-yang-sempat-berhasil-di-rampas-pelaku-jambret-pria-handoko.jpg)