Kriminalitas Banjarmasin
Jambret di Banjarmasin, Pepet Ibu dan Anak di Lingkar Dalam, Dua Pelaku Digulung Buser
pelaku Rajib Maulana alias Ajib (27) dan Samsul (21), yang memang sudah mengintai ibu anak itu langsung merepet korbannya dengan motor
Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua jambret yang beraksi di Jalan Lingkar Dalam, Banjarmasin Selatan beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil digulung Unit buser Polsek Banjarmasin Selatan.
Korbannya adalah ibu dan anak, Syifa Nadia (23) dan ibunya Mujanah (53), yang pada Selasa (11/10/2021) silam berboncengan dengan motor mereka di kawasan Jalan Lingkar Dalam, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan.
Mulanya Syifa dan Mujanah melintas di lokasi tersebut.
Tak ayal, pelaku Rajib Maulana alias Ajib (27) dan Samsul (21), yang memang sudah mengintai ibu anak itu langsung merepet korbannya dengan motor.
Baca juga: Mahasiswi Banjarbaru Lawan Aksi Jambret Handphone, Pipi Korban Kena Sabetan Sajam, Pelaku Dibekuk
Baca juga: Jambret di Kalsel : Beraksi Lagi di HST, Pelaku Rampas Gelang Emas Alumni Ponpes Nurul Mubibbin
"Pelaku yang dibonceng di belakang langsung mengambil dengan menarik paksa tas kecil warna hitam yang dikenakan korban atas nama Syifa," terang Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono, Jumat (29/10/2021).
Saat itu kendaraan korban oleng dan membuat mereka terjatuh ke aspal.
Keduanya pun kemudian ditolong warga sekitar.
Sementara para pelaku terlihat kabur ke arah Jalan Ahmad Yani.
Baca juga: Delapan Hari Pascakejadian Memilukan di Asamasam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari
Baca juga: Proyek Jembatan di Kintapkecil Tersendat, Begini Upaya Dinas PUPRP Kabupaten Tanahlaut
Upaya polisi memburu para tersangka pun berakhir pada Kamis, (28/10/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.
Rajib ditangkap di kediamannya di Jalan Martapura lama Km. 10.5 Kompleks Perumahan Selemesi Klester IV No. 42 RT 04 Kelurahan Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.
Disusul penangkapan Samsul di hari yang sama sekitar pukul 03.00 di Jalan Kelayan A Gang H. Sifa RT 20 Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan.
"Keduanya dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucap Kapolsek.
Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida