BLT UMKM Desember 2021
BLT UMKM Dicairkan Desember 2021, Cek Penerima Melalui Online di eform.bri.co.id/bpum
Memasuki hari ke-12 Desember 2021, bagi penerima BLT UMKM jangan lupa pencairan terakhir tahun 2021 sudah dilakukan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM pada Desember 2021 dicairkan pemerintah.
BLT UMKM diberikan untuk meringankan beban UMKM sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
BLT UMKM Desember 2021 menjadi terakhir untuk tahun 2021.
Memasuki bulan terakhir di tahun 2021, pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM atau BLT UMKM dilakukan.
Pencairan Bantuan untuk usaha mikro kecil dan menengah ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Kemenkop UKM) menjadi terakhir di tahun 2021.
BPUM UMKM alias BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta didiberikan kepada total 12,8 juta orang sepanjang 2021.
Batas waktu pencairannya hingga akhir tahun ini.
Sementara itu pendaftaran bantuan ini telah ditutup sejak September lalu.
Bagi UMKM yang menerima bantuan ini bisa dicek melalui online di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Simak cara cek daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yang serta syarat penerimanya.
Baca juga: Subsidi Listrik Desember 2021, Cek Bantuan di PLN Mobile dan Ikuti Cara Mendapatkan
Baca juga: Gandeng TBM - CS Fakultas Kedokteran ULM, Yayasan Suaka Ananda Bpos Salurkan Bantuan ke HST
Syarat Penerima BLT UMKM
Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/berbagai-produk-unggulan-umkm-dari-balangan.jpg)