Penanganan Covid 19

Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Wajib Karantina, Antisipasi Varian Omicron

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kedisiplinan menjadi salah satu kunci pengendalian Covid-19,

Dokumentasi Humas Kemenko Marves
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rakor pembahasan program Perhutanan Sosial dan Food Estate secara virtual, Kamis (14/1/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Meskipun pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak tak jadi diterapkan, namun pemerintah tetap memperketat ketentuan perjalanan bagi masyarakat.

Seiring dengan naiknya kasus covid-19 dari jenis varian baru, Omicron, pemerintah Indonesia pun memperketat pintu masuk ke RI. Tak hanya itu, sanksi tegas bagi yang melanggar.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kedisiplinan menjadi salah satu kunci pengendalian Covid-19, termasuk dalam masalah karantina.

Oleh karena itu kata Luhut, karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri adalah wajib.

Bagi mereka yang berkeras tidak mau karantina maka akan dimasukkan ke dalam karantina terpusat.

Baca juga: Covid-19 Indonesia Hari Ini Tambah 228 Kasus, Sebaran Terbanyak di Jawa Barat

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 7 Desember 2021: Tambah 261 Kasus Positif Corona, Total Tembus 4.258.076

"Kemarin ada upaya-upaya melarikan kita akan langsung ceburin saja masuk ke dalam karantina terpusat," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (13/12/2021).

Menurut Luhut, jangan sampai upaya keras pengendalian Covid-19, rusak akibat tidak disiplinnya masyarakat dalam melakukan karantina.

"Jadi kita ada, apa namanya menghitung risiko dengan data yang ada. Jadi kita tidak mau mengorbankan apa yang sudah lelah capek pengorbanan besar selama beberapa bulan ini rusak hanya gara-gara kita tidak disiplin," katanya.

Luhut mengatakan pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari tanpa terkecuali.

Ia akan memastikam semua pelaku perjalan luar negeri melakukan karantina sesuai ketentuan untuk mengantisipasinya masuknya varian baru Covid-19.

"Dia harus 10 hari karantina itu. Itu kita pastikan orang yang dapat libur ke luar kita pastikan dia akan dapat 10 hari (karantina)," kata Luhut dilansir dari Kompas.com.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021). (Youtube Sekretariat Presiden)

Warga Diimbau Tak Bepergian Ke Luar Negeri

Sementara itu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengimbau warga negara Indonesia (WNI) tidak bepergian ke luar negeri jika tidak mendesak.

Imbauan ini berkaitan dengan merebaknya varian Omicron di banyak negara, termasuk negara-negara di sekitar Indonesia.

"Pemerintah meminta dengan sangat, mengimbau dengan sangat, bagi WNI yang tidak memiliki kepentingan yang sangat mendesak, untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Retno dalam konferensi pers daring, Senin (13/12/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved