PPKM Jawa Bali

Diperpanjang, Ini Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru Mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022

Berikut ini aturan PPKM level 1-3 Jawa-Bali yang terbaru. Aturan ini berlaku mulai 14 Desember 2021 atau hari ini sampai 3 Januari 2022.

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Diperpanjang, Ini Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru Mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa dan Bali.

Berikut ini aturan PPKM level 1-3 Jawa-Bali yang terbaru. Aturan ini berlaku mulai 14 Desember 2021 atau hari ini sampai 3 Januari 2022.

Seiring dengan perpanjangan PPKM Jawa-Bali itu, sejumlah ketentuan pun mengiringi, khususnya aturan protokol kesehatan seperti di tempat umum umum, transportasi umum dan lainnya.

Keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers daring, Senin (13/12/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Batal Dilaksanakan, ASN Tetap Dilarang Cuti Nataru

Baca juga: Bertahan di PPKM Level 1, Tanbu Optimis Capaian Vaksinasi 70 Persen

"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," kata Luhut yang juga menjabat sebagai Koordinator PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali.

Menurut Luhut, penerapan PPKM menunjukkan tren yang cukup stabil. Hal ini dibuktikan dari kasus Covid-19 yang masih berada pada tingkat cukup rendah.

Disebutkan dia, saat ini pula angka kasus konfirmasi masih terus dapat dijaga dan penurunannya masih di angka 99 persen sejak puncak kasus pada bulan Juli lalu.

"Selain itu, juga dapat disampaikan bahwa kasus aktif dan jumlah rawat di Jawa-Bali terus mengalami penurunan," ujar Luhut dilansir dari Kompas.com.

Aturan terbaru PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali

Aturan dalam Inmendagri tersebut berlaku mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021). (Youtube Sekretariat Presiden)

Berikut aturan terbaru PPKM Jawa-Bali, mulai dari level 1 sampai dengan level 3:

PPKM Level 3

Pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen
SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas
PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 33 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas

Sektor non-esensial diizinkan melaksanakan bekerja dari kantor (WFO) maksimal 25 persen bagi pegawai yang sudah divaksin
Sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina, dan industri ekspor dapat melaksanakan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran

Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen

Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha sejenis dapat beroperasi sampai pukul 21.00

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan 60 menit

Restoran dan kafe dapat buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit

Restoran dan kafe yang buka malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit
Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persn sampai pukul 21.00. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mall

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan hanya boleh dimasuki pengunjung kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop
Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 100 persen

Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur non-publik diizinkan maksimal 30 orang
Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang

Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara
Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara

Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen

Pesawat terbang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen hadiri dari kapasitas ruangan tanpa makan di tempat.

Ilustrasi pengguna aplikasi Pedulilindungi.id - Download sertifikat vaksin secara online di Pedulilindungi.id atau klik link SMS dari 1199, instal aplikasi Pedulilindungi untuk scan QR Code-nya.
Ilustrasi pengguna aplikasi Pedulilindungi.id - Download sertifikat vaksin secara online di Pedulilindungi.id atau klik link SMS dari 1199, instal aplikasi Pedulilindungi untuk scan QR Code-nya. (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

PPKM Level 2

Pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen
SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas

PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 33 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas

Sektor non-esensial diizinkan melaksanakan bekerja dari kantor (WFO) maksimal 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin

Sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina, dan industri ekspor dapat melaksanakan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk pelayanan masyarakat dan 50 persen untuk administrasi perkantoran

Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen
Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha sejenis dapat beroperasi sampai pukul 21.00

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan 60 menit
Restoran dan kafe dapat buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit

Restoran dan kafe yang buka malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit

Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persn sampai pukul 21.00. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen dan hanya boleh dimasuki pengunjung kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua

Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Satgas Covid 19 Kalsel Tunggu Konsep Pengetatan Nataru 2022 dari Pusat

Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Satgas Covid 19 Kalsel Tunggu Konsep Pengetatan Nataru 2022 dari Pusat

Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan non-publik dapat beroperasi maksimal 100 persen
Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen atau 75 orang

Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen

Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen

Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen

Pesawat terbang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen hadiri dari kapasitas ruangan tanpa makan di tempat.

PPKM Level 1

Pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen
SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas

PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 33 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas
Sektor non-esensial diizinkan melaksanakan bekerja dari kantor (WFO) maksimal 75 persen bagi pegawai yang sudah divaksin

Sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina, dan industri ekspor dapat melaksanakan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen untuk pelayanan masyarakat dan 75 persen untuk administrasi perkantoran

Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroprasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen
Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 75 persen dan waktu makan 60 menit

Restoran dan kafe dapat buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen
Restoran dan kafe yang buka malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen

Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Satgas Covid 19 Kalsel Tunggu Konsep Pengetatan Nataru 2022 dari Pusat

Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua
Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen dan hanya boleh dimasuki pengunjung kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua

Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan non-publik dapat beroperasi maksimal 100 persen
Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen
Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen

Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen

Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen

Pesawat terbang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen hadiri dari kapasitas ruangan (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved