Wabah Corona

PPKM Level 3 Serentak Batal Dilaksanakan, ASN Tetap Dilarang Cuti Nataru

Urusan cuti, ASN tetap dilarang cuti natal dan tahun baru.Lalu bagaimana yang nekat melakukannya dan apa saja sanksi yang bakal diterima.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/milna sari
Cek suhu tubuh peserta SKB CASN Pemprov Kalsel di gedung Idham Chalid Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Senin (6/12/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah sudah memastikan membatalkan PPKM level 3 selama 10 hari dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Namun untuk urusan cuti, ASN tetap dilarang cuti natal dan tahun baru.

Lalu bagaimana yang nekat melakukannya dan apa saja sanksi yang bakal diterima.

Cuti maupun perjalanan dinas luar sebenarnya masih bisa dilakukan tentunya dengan ketentuan ketat yang harus dipatuhi.

Baca juga:  Dukung Program Pemerintah, Swiss-Belhotel Beri Layanan Gratis untuk Nakes Covid-19 

Baca juga: Update Covid-19 Dunia 10 Desember 2021: Total Infeksi 268.683.955 Kasus

Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru.

Padahal, sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan aturan ini mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Desember 2022.

Mengutip Kompas.com, meski PPKM level 3 serentak batal diberlakukan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tetap tidak boleh mengambil cuti dalam periode Nataru.

“Tetap tidak boleh (cuti),” kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Melansir informasi di indonesiabaik.id, Pemerintah telah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, dan swasta. Larangan cuti di akhir tahun itu menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat.

Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS termasuk TNI/Polri hingga pegawai BUMN dilarang mengambil cuti atau bepergian ke luar kota selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Bagi ASN, TNI/Polri atau karyawan BUMN yang melanggar aturan larangan cuti atau keluar kota akan dikenakan sanksi.

Peserta CPNS Satpol PP Kota Banjarbaru mengikuti tes kesamaptaan di Lapangan Syamsuri Yonif 623, BWU, Sungai Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (9/12/2021).
Peserta CPNS Satpol PP Kota Banjarbaru mengikuti tes kesamaptaan di Lapangan Syamsuri Yonif 623, BWU, Sungai Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (9/12/2021). (Daus untuk BPost)

Menilik PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tingkat hukuman disiplin PNS terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin ringan
Jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis

Hukuman disiplin sedang
Sementara jenis hukuman disiplin sedang, dapat berupa:

pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan

Baca juga: Selamat, Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I Hari Ini

Adapun jenis hukuman disiplin berat meliputi:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved