CPNS 2021
Selamat, Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I Hari Ini
Pengumuman tahap I hasil integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan mulai Kamis (9/12/2021) dan Jumat (10/12/2021), atau sejak kemarin dan hari ini
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021 tentu sangat menantikan kapan jadwal pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB).
Sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021, pengumuman tahap I sudah dimulai Kamis (9/12/2021).
Berikut ini ulasan jadwal pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021 selengkapnya.
Diketahui, panitia seleksi nasional ( Panselnas) penerimaan CPNS akan mengumumkan hasilnya dalam dua tahap.
Pengumuman tahap I hasil integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan mulai Kamis (9/12/2021) dan Jumat (10/12/2021), atau sejak kemarin dan hari ini.
Sementara tahap II, akan diumumkan pada 3-4 Januari 2022.
Baca juga: Tes SKB di HSS Berakhir Hari Ini, Peserta Seleksi CPNS 2021 Tinggal Pemberkasan NIK
Baca juga: 779 Peserta Seleksi CPNS Pemprov Kalsel Jalani Tes SKB, Berlangsung Dua Hari
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan bahwa pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB tahap I mulai dilakukan hari ini, Kamis (9/12/2021).
Dilansir dari Kompas.com, dia mengatakan, peserta bisa melihat hasilnya melalui laman masing-masing instansi atau laman SSCASN.
Bagi peserta seleksi, imbuh Satya, ditekankan untuk selalu mengeceknya secara rutin.
Sementara itu diberitakan Kompas.com, 27 November 2021, pengolahan nilai akhir CPNS mengacu pada peraturan mengenai pengadaan pegawai negeri sipil (PNS).
Pengadaan PNS tahun ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Menilik Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).
Adapun hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.
Penentuan kelulusan bagi pelamar yang memiliki nilai sama.

Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut: