Wabah Corona
PPKM Level 3 Serentak Batal Dilaksanakan, ASN Tetap Dilarang Cuti Nataru
Urusan cuti, ASN tetap dilarang cuti natal dan tahun baru.Lalu bagaimana yang nekat melakukannya dan apa saja sanksi yang bakal diterima.
Editor:
M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/milna sari
Cek suhu tubuh peserta SKB CASN Pemprov Kalsel di gedung Idham Chalid Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Senin (6/12/2021).
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Namun, larang kegiatan bepergian ke luar daerah dapat dikecualilan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam suatu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor(Work From Office).

Pengecualian diberlakukan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas. Selain itu, cuti juga dapat diberikan bagi ASN PNS atau PPPK yang akan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
Rekomendasi untuk Anda