Makanan Bergizi Gratis
Nampan MBG Dipalsukan, Polres Metro Jakarta Utara Lakukan Penggeledahan
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap dugaan pemalsuan nampan MBG di wilayah Ancol.Polisi masih mendalami dan menelusuri dugaan pemalsuan nampan MBG.
Ringkasan Berita:
- Polres Metro Jakarta Utara melakukan inspeksi mendadak ke sebuah ruko di wiilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
- Ruko tersebut diduga digunakan untuk memalsukan label dan logo pada perlengkapan makan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Praktik tersebut berpotensi merugikan negara lantaran tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
BANJARMASINPOST.CO.ID – Kasus seputar Makanan Bergizi Gratis (MBG) bermunculan didapati di lapangan.
Kali ini Polres Metro Jakarta Utara mengungkap dugaan pemalsuan nampan MBG di wilayah Ancol.
Polisi masih mendalami dan menelusuri dugaan pemalsuan nampan MBG.
Kasus ini berpotensi merugikan negara,pelaku diancam hukuman penjara.
Baca juga: Ular Sanca Besar Sepanjang Enam Meter Gegerkan Warga Jorong, Dievakuasi Damkar ke Hutan
Polres Metro Jakarta Utara melakukan inspeksi mendadak ke sebuah ruko di wiilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, ruko tersebut diduga digunakan untuk memalsukan label dan logo pada perlengkapan makan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di sana, polisi menemukan sejumlah barang impor yang diberi label “Made in Indonesia” palsu, label SNI palsu, serta logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno menyatakan, saat ini polisi tengah mendalami atas aduan yang diterima dari masyarakat mengenai hal tersebut.
Baca juga: Penyelidikan Dugaan Keracunan Massal di SMP 33 Banjarmasin, Menunggu Hasil Labfor
”Masih kami dalami informasi tersebut mendasari adanya aduan,” kata Onkoseno saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).
Berdasarkan informasi, barang-barang tersebut berupa alat dapur dan food tray atau nampan yang digunakan dalam program MBG.
Polisi juga masih mencari tahu asal-usul nampan MBG yang diduga dipalsukan itu. "Masih kita cek kita kaji dulu kita lakukan verifikasi awal," kata dia.
Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pemalsu label SNI dapat dipidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp 50 miliar.
Praktik tersebut berpotensi merugikan negara lantaran tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Heboh Surat Edaran MBG di Banjarmasin
Pengguna Instagram di Kalimantan Selatan, khususnya Banjarmasin, diramai oleh sebuah unggahan yang memperlihatkan surat edaran berkaitan Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (31/10).
| Kebenaran Terungkap atas Kepergian Mo Salah Mengejutkan Rp3,2 T dari Liverpool, Pesan Brutal Fans |
|
|---|
| Juventus dan Luciano Spalletti Mendapat Peringatkan Jelang Lawan Cremonese di Liga Italia |
|
|---|
| Petunjuk yang Menggiring Polisi pada Onadio Leonardo, Muncul Dua Hari Sebelum Onad Digerebek |
|
|---|
| Ular Sanca Besar Sepanjang Enam Meter Gegerkan Warga Jorong, Dievakuasi Damkar ke Hutan |
|
|---|
| 'Legenda Masa Depan' Arsenal dan Mikel Arteta Adalah Pemain Terbaik Mereka Sejak Wenger Pensiun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.