Kasus Penodaan Agama

Joseph Suryadi Tersangka Penodaan Agama Terancam 6 Tahun Penjara

Joseph Suryadi (39) yang viral lantaran unggahan yang dinilai sebagai penodaan agama akhirnya ditangkap. Dia terancam 6 tahun penjara

Tayang:
Tangkap layar Video Tribunnews.com
Joseph Suryadi (39) yang viral lantaran unggahan yang dinilai sebagai penodaan agama akhirnya ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA- Joseph Suryadi (39) yang viral lantaran unggahan yang dinilai sebagai penodaan agama akhirnya ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan Joseph Suryadi dilakukan setelah namanya trending di Twitter. Ulahnya di medsos dinilai telah meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Joseph ditahan untuk menjalani proses penyidikan dugaan kasus penodaan agama yang dilakukannya secara daring.

Baca juga: Amerika Temukan Obat Covid-19? Pfizer Klaim Paxlovid Bisa Kurangi Kematian Hingga 90 Persen

Baca juga: Sempat Viral Nyaris Ambruk, Tiang Jembatan Desa Tanipah Aluhaluh Patah Diterjang Arus Sampah Sungai

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan lanjut ke tahap selanjutnya," ujar Zulpan dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Zulpan mengungkapkan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Joseph dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif sejak Selasa (16/12/2021).

Joseph mengakui bahwa dia telah mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga menistakan agama.

Penyidik menjerat Joseph dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, penyidik juga menjerat Joseph dengan Pasal 156 dan atau 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelas Zulpan.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain satu unit flashdisk dan ponsel, serta sejumlah gambar tangkapan layar pembicaraan di media sosial.

"Yang telah diamankan dan disita penyidik adalah satu bundel screenshoot pembicaraan si medsos yang dianggap nistakan agama, satu buah flashdisk dan handphone," pungkas dia.
Untuk diketahui, nama Joseph Suryadi ramai diperbincangkan di media sosial karena dugaan penistaan agama.

Dikutip dari Tribunnews.com, tagar #TangkapJosephSuryadi ramai di media sosial karena Joseph diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW dan menyamakannya dengan terduga pelaku kekerasan seksual di Jawa Barat, Herry Wiryawan.

Baca juga: FAKTA Video Viral Muda Mudi Berseragam Bhayangkari dan Polisi, Ternyata Gadungan dan Bukan Pasutri

Awalnya, nama Joseph viral usai sebuah tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp tersebar.

Apabila diamati, tangkapan layar tersebut menampilkan ilustrasi dan pesan teks yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Hal itu menuai kecaman dari warganet hingga kemudian muncul tagar #TangkapJosephSuryadi di Twitter.

Setelah itu, Polda Metro Jaya bergerak menyelidiki kasus dugaan pidana oleh Joseph.

Baca juga: Setelah Rumah Utuh Kini Ikan Mas Jumbo Selamat dari Erupsi Semeru Jadi Viral, Begini Kisahnya

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved