Berita Tapin
Permasalahan Batas Wilayah Tapin dan Batola Selesai, Berakhir dengan Penandatanganan Kesepakatan
Bupati Tapin, HM Arifin Arpan mengatakan setelah bertahun-tahun akhirnya permasalahan batas wilayah antara Tapin dan Barito Kuala akhirnya selesai
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Batas wilayah antara Kabupaten Tapin dengan Kabupaten Barito Kuala akhirnya selesai.
Selesainya perbatasan ini setelah dilaksanakannya penandatanganan berita acara antara kedua Kepala Daerah disaksikan secara langsung Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sugiarto, SE, M.Si, Rabu (15/12/2021).
Bupati Tapin, HM Arifin Arpan mengatakan setelah bertahun-tahun akhirnya permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Tapin dan Barito Kuala akhirnya selesai.
"Alhamdulillah dan terima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi penentuan tapal batas ini" ucapnya.
Baca juga: Upaya Penguatan Fungsi Penelitian, Bappelitbang Kabupaten Tapin Lakukan Ini
Baca juga: Sebanyak 1.200 Warga Kabupaten Tapin Divaksin Tiap Hari. Satgas Covid-19 Optimis Capai Target
Arifin Arpan mengatakan batas antara Kabupaten Tapin dan Kabupaten Batola dengan panjang bentangan 61 km, 39 titik koordinat.
"Dengan adanya batas daerah yang pasti, maka Kabupaten Tapin akan lebih leluasa melakukan penataan ruang, serta aktivitas-aktivitas pembangunan yang nantinya berujung kepada peningkatan perekonomian masyarakat," jelasnya.
Bupati mengatakan setelah ini akan langsung ditindaklanjuti dengan pemasangan patok batas diwilayah masing-masing.
"Saya berharap dengan adanya penetapan batas wilayah masing - masing semoga tidak ada lagi permasalahan terjadi baik antara pemerintah daerah maupun masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Banyak Petani Gagal Panen, Harga Cabai di Pasar Kemakmuran Kotabaru Alami Kenaikan
Baca juga: Banjir Kalsel - Sejak Malam hingga Pagi Sungai Meluap, Warga Tunggul Irang Ulu Banjar Mengungsi
Sementara itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sugiarto mengatakan bahwa kesepakatan kedua belah pihak adalah menyerahkan ke pemerintah pusat dalam hal ini untuk ditetapkan kembali dengan koreksi-koreksi yang ada di MA dengan mengacu pada UU yang ada.
"Pusat akan menindaklanjuti bersama dengan Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) pusat sesuai dengan aturannya di Permendagri 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah," jelasnya.
Ia juga mengatakan yarget kementerian akan secepatnya menetapkan tapal batas.
Ada 311 tapal batas Daerah di Indonesia yang sementara dikaji dan akan diselesaikan.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)