Berita Regional

Pukuli Pacar Hingga Babak Belur, Urine Pemuda di Sumedang Ini Positif Gunakan Obat Psikotropika

Seorang pemuda pengangguran di Sumedang berinisial DR (24) ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri.

Editor: Hari Widodo
Tribun Jabar
DR (24) hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan pihak Kepolisian Resor Sumedang di hadapan awak media saat konferensi press, Rabu (15/12/2021) pagi.    

BANJARMASINPOST.CO.ID, SUMEDANG - Seorang pemuda pengangguran berinisial DR (24) ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri.

Ia dilaporkan sang pacar setelah aksinya membuat babak belur perempuan yang diketahui bernama Ine Azahra Zahira (22), warga Dusun Wado Girang RT01/02, Desa Wado, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.

Warga Panyingkiran RT02/04 Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan pihak Kepolisian Resor Sumedang, Rabu (15/12/2021) pagi.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto mengatakan, aksi penganiayaan terhadap mahasiswi tersebut dilakukan pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda.

Baca juga: Cemburu Diselingkuhi, Pria di Surabaya Sekap dan Aniaya Perempuan Asal Makasar di Kamar Kos

Baca juga: Didor Polisi Saat Akan Ditangkap, Begal di Musi Banyuasin Ini Ternyata Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas

Baca juga: Perempuan 31 di Kapuas Diamankan Polisi Gegara Aniaya 2 Anak Tiri, Ternyata Berlangsung Sejak 2019

Menurutnya, lokasi pertama terjadi di Jalan Raya Panyingkiran, Kelurahan Situ, Senin (13/12/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kemudian, kata Eko, insiden penganiayaan kedua terjadi di kediaman pelaku pada Selasa (4/12/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

"Awalnya, korban mendatangi pelaku, kemudian pelaku dan korban terlibat cekcok mulut, setelah itu pelaku melakukan pemukulan ke arah wajah korban berulang kali hingga korban tersungkur."

"Selanjutnya korban dibawa pelaku ke rumah pelaku, dan di rumah pelaku, korban kembali dianiaya," kata Eko Prasetyo Robbiyanto.

"Mereka pasangan kekasih, dan aksi nekat itu dilakukan pelaku karena terbakar cemburu, " kata Eko Prasetyo Robbiyanto.

Kapolres menyebutkan, pelaku dapat ditangkap Satreskrim Polres Sumedang kurang dari 24 jam.

Kemudian, kata Eko, setelah dilakukan dilakukan tes urine, yang bersangkutan juga positif menggunakan obat psikotropika golongan I merek Riklona Clonazepam.

Baca juga: Viral di Medsos Kapolres Nunukan Aniaya Anggota, Kini Diperiksa Propam dan Dinonaktifkan

"Pelaku ini positif menggunakan obat psikotropika. Kami masih mendalami kasus ini," ucapnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1), (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," kata Eko. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mulanya Cemburu, Terus Cekcok, Pria Pengangguran di Sumedang Aniaya Kekasihnya Hingga Babak Belur

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved