Kriminalitas Banjarbaru

Angkut Ratusan Miras, Warga Tapin Tak Bisa Mengelak saat Digeledah Petugas Polsek Banjarbaru Barat

Dengan ditemukannya barang bukti berupa ratusan botol miras tersebut, Heaser tidak dapat mengelak dan digiring ke Polsek Banjarbaru Barat.

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
polsek banjarbaru barat
54 Dos miras milik Heaser disita Petugas Polsek Banjarbaru Barat 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Ratusan minuman keras (Miras) tanpa izin ditemukan dan diamankan bersama pemiliknya ke Polsek Banjarbaru Barat.

Penindakan terhadap Heaser Danil YT (28), warga Jalan Cuaca, Tatakan, Tapin, Kalimantan Selatan berawal dari masuknya informasi masyarakat adanya mobil diduga membawa minuman keras.

Dari sana, papar Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi, Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Barat dipimpin Aiptu Deden A Lesmana langsung menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut.

"Setelah ditelusuri dan menemukan mobil Suzuki Carry Pick Up Hitam yang diduga membawa miras, petugas langsung memberhentikan laju mobil itu di Jalan A Yani Km 22, 600, Landasan Ulin, Banjarbaru atau tidak jauh dari Polsek Banjarbaru Barat," kata Kardi, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Kurangnya Penerangan RTH Demang Lehman Martapura Malam Hari, Dimanfaatkan Jadi Ajang Pesta Miras

Baca juga: KRYD Polsek Banjarbaru Barat, Petugas Sita 40 Miras Berbagai Merk di Kios AY

Petugas pun mencek dan membuka terpal cokelat di bagian belakang mobil, benar saja terdapat barang bukti yang dimaksud.

Diungkapkannya, ada 54 dos miras atau 648 botol, diantaranya 10 dos atau 120 botol Anggur Merah Cap Orang Tua Gold, 25 dos atau 300 botol Anggur Merah Cap Orang Tua Biasa, 5 dos atau 60 botol New Port Blue, 5 dos atau 60 botol New Port Kuning, 5 dos atau 60 botol Bir Prost Botol, 1 dos atau 12 botol Vodka Iceland dan 3 dus arau 36 botol Vodka Topi Miring.

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, Heaser tidak dapat mengelak dan digiring ke Polsek Banjarbaru Barat.

Dia terancam dikenakan Pasal 8 Ayat 1 Perda Kota Banjarbaru No 5 Tahun 2006.

(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved