Penanganan Covid 19

DAFTAR Orang yang Bisa Dapat Dispensasi Karantina Meski dari Luar Negeri

Selain aturan karantina, pemerintah Indonesia juga menetapkan dispensasi karantina dengan syarat tertentu. Berikut ini daftar orang-orangnya

Tayang:
Tribun Jakarta
Terminal 3 Bandara Internasional Bandara Soekarno-Hatta. DAFTAR Orang yang Bisa Dapat Dispensasi Karantina dan Persyaratannya 

Sebagai informasi, pemerintah melalui Satgas Covid-19 memaparkan ketentuan karantina pelaku perjalanan internasional. Peraturan ini, berdasarkan skema pembiayaan, dibagi menjadi dua, yakni ditanggung pemerintah dan mandiri.

Untuk pembiayaan yang ditanggung pemerintah, di antaranya adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang sudah menamatkan studi di luar negeri, serta pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

Sedangkan warga negara di luar kategori itu, contohnya WNA, termasuk diplomat atau kepala perwakilan asing beserta keluarga, wajib menanggung biaya karantina secara mandiri sesuai durasi yang diwajibkan dari negara kedatangan.

Pemerintah pun menjamin bahwa tidak ada pelaku perjalanan yang terbengkalai. Untuk itu, pelaku perjalanan internasional dengan biaya mandiri wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina selama menetap di Indonesia.

Kedua terkait jenis karantina pelaku perjalanan internasional yang didasarkan pada tempat. Pembagiannya ada dua, yakni karantina terpusat dan mandiri.

Untuk kategori terpusat, pemerintah menyediakan fasilitas, seperti Wisma Atlet Pademangan dan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat karantina. Dua fasilitas ini bisa digunakan aparatur sipil negara (ASN), pelajar atau mahasiswa, dan PMI.

Pasien COVID-19 berada di salah satu tower di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Jumat (11/9/2020). Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berencana membuka Tower lima yang berkapasitas 886 kamar atau sekitar 1.772 tempat tidur untuk pasien positif COVID-19 tanpa gejala guna melakukan isolasi mandiri. ANTARA FOTO/Ariella Annasya/gp/foc.
Pasien COVID-19 berada di salah satu tower di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Jumat (11/9/2020).  (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Selain Wisma Atlet Pademangan dan Kemayoran, ada juga wisma lain dan 105 hotel rujukan yang disediakan melalui koordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Semua tempat yang disediakan dipastikan sudah memenuhi standar cleanliness, health, safety, and environment (CHSE). Data lengkap bisa dilihat di sini.

Sementara itu, fasilitas karantina mandiri adalah rujukan di luar yang disediakan pemerintah atau kepemilikan pribadi atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, pihak yang diizinkan melakukan karantina di fasilitas mandiri adalah pejabat eselon satu ke atas.

“Para pejabat eselon satu ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi berlaku secara individual,” tuturnya, dikutip dari laman covid19.go.id, Rabu (15/12/2021).

Adapun fasilitas karantina mandiri harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

Baca juga: BREAKING NEWS: Covid-19 Indonesia Hari Ini Tambah 245, Total Tembus 4.257.243 Kasus

Karantina juga harus dijamin sesuai dengan prosedur resmi, seperti minimalisasi kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan serta pencegahan kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina.

Selanjutnya, fasilitas harus dilengkapi dengan petugas karantina yang wajib melaporkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang ada di setiap area wilayah.

Mereka juga diminta untuk menjalankan tes real-time polymerase chain reaction (RT-PCR) kedua pada hari kesembilan karantina. Hasil tes ini wajib dilaporkan kepada petugas KKP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved