Selebrita

Gaji Sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hingga Mau Disuruh Beli Narkoba Terkuak, Intip Faktanya

Gaji sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terungkap kala sidang kasus narkoba. Rupanya, gajinya fantastis. Zen Vivanto harus mau disuruh beli narkoba.

Editor: Murhan
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, artis Nia Ramadhani (tengah), sopirnya Zen Vivanto (kiri), dan suaminya Ardi Bakrie (kanan) selesai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021). 

Sebelum mengikuti persidangan keduanya, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani nampak santai dan memancarkan aura positif.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bahkan sempat menyapa awak media yang menyambutnya di pintu ruang sidang.

"Hallo, Mbak, Mas! Terima kasih ya dukungannya," kata Nia Ramadhan sebelum mengikuti sidang.

"Masih hadir sampai saat ini," sambungnya nenambahkan.

Sekira pukul 09.30 WIB, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada persidangan hari ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tampil kompak dengan atasan putih.

Nia Ramadhani memadukan kemeja putihnya dengan celana bahan berwarna merah muda dan sepatu hak berwarna putih.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hadir lagi di sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hadir lagi di sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021). (Grid.ID/Daniel Ahmad)

Sementara Ardi Bakrie tampil casual, melengkapi penampilannya dengan bawahan berwarna hijau semi tosca.

Ardi juga turut menyapa wartawan dan memohon doa.

"Doain ya!" ucap Ardi.

Baca juga: Intip Sumber Uang Baru Zaskia Gotik, Istri Sirajuddin Buatkan Arsila Brand Fashion Sendiri

Pada sidang kasus penyalahgunaan narkoba kali ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memberikan keterangan terdakwa.

Kamis lalu, ada tiga orang saksi yang dihadirkan dari petugas di rumah kediaman Nia dan Ardi, Direktur Balai Rehabilitasi Fan Campus, dan seorang psikolog dari Fan Campu.

Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.

Atas perbuatan yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan keterangan surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved