Selebrita

Tampilan Yuni Shara di 7 Bulan Aurel Hermansyah & Atta Halilintar Curi Perhatian, Temani Krisdayanti

Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar melaksanakan acara 7 bulanan, Yuni Shara terlihat anggun, penyanyi ini tampak menamani Krisdayanti ibu Aurel

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Irfani Rahman
instagram krisdayantilemos
Acara 7 Bulanan Aurel Hermansyah 

Rasa syukur bisa diungkapkan dengan berbagai cara, termasuk menggelar syukuran.

Di Indonesia, terdapat sebuah tradisi menggelar syukuran untuk kehamilan yang usianya menginjak 4 bulan atau 7 bulan.

Bagaimana hukumnya?

Sementara itu, syukuran kehamilan ini biasanya digelar pasangan yang sedang menanti buah hatinya lahir.

Tradisi syukuran 4 bulan atau 7 bulanan ini sudah menjadi kebiasaan turun menurun bagi masyarakat di Indonesia.

Umat Muslim di Tanah Air pun ada juga yang menggelar syukuran kehamilan untuk menanti calon buah hati.

Bagaimana pandangan Islam mengenai syukuran kehamilan ini?

Mengenai syukuran 4 bulan atau 7 bulan kehamilan ini, Buya Yahya memberikan penjelasannya.

Penjelasan ini diungkap Buya Yahya melalui tayangan YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 16 Desember 2018 silam.

Menurut penjelasan Buya Yahya, sah-sah saja jika menggelar acara sebagai tanda syukur.

"Bagaimana hukumnya mengadakan acara itu? Kalau acaranya maknanya adalah syukuran sah dan masuk akal," ujar Buya Yahya.

Sementara itu, dalam ajaran Islam, usia kehamilan 4 bulan adalah waktu dimana ruh telah ditiupkan ke dalam janin.

Maka dari itu, diperbolehkan jika ingin menggelar syukuran dengan cara seperti menyembelih hewan atau mengundang tetangga untuk berdoa bersama.

Hal ini juga berlaku saat usia kehamilan menginjak 7 bulan.

"Kalau sudah 4 bulan itu sudah ditiupkan ruh, makanya sangat pantas kalau seandainya seorang bapak punya istri hamil 4 bulan berarti (calon bayi) sudah hidup," ungkap Buya Yahya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved