Berita Regional

Bawa Kabur Motor Teman, Pria di Prabumulih Sumsel Diringkus Saat Santai di Rumah

Seorang pemuda 28 Tahun, Ega Sultan Maha ditangkap polisi setelah menggelapkan motor temannya

Tayang:
Editor: Hari Widodo
Tribun Sumsel/Polres Prabumulih
Bawa Kabur Motor Teman, Pria di Prabumulih Sumsel Diringkus Saat Santai di Rumah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PRABUMULIH - Ega Sultan Maha (28) warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Ega diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih karena melakukan penggelapan sepeda motor milik Bobby Dwi Padira (15) warga Gria Medang Permai Kelurahan Sungai Medang Prabumulih.

Pelaku diringkus tim gurita Polres Prabumulih di kediamannya saat sedang santai pada Sabtu (18/12/2021).

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH mengungkapkan penangkapan terhadap Ega bermula dari laporan Haris Rensyah (37) dan Bobby ke SPKT Polres Prabumulih.

Baca juga:  Meninggal Kecelakaan di Trikora, Pemuda Banjarbaru Ini Tabrak Motor Lain Saat Menyelip Hino

Baca juga: VIDEO Pelaku Tabrak Lari Bocah Naas di Asamasam Berhasil Ditangkap

"Dalam laporannya korban mengaku tersangka meminjam motor namun justru tidak dikembalikan akibatnya mengalami kerugian, motornya Yamaha Mio M3," katanya kepada wartawan Minggu (19/12/2021).

Kasat menjelaskan peristiwa penggelapan motor bermula ketika Bobby sedang main game di warnet My Net di Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada Jumat (17/12/2021) pukul 04.30.

"Saat itu terlapor meminjam motor kepada korban untuk membeli rokok namun tak kunjung dikembalikan, karena itu korban melapor ke kita," jelasnya.

Baca juga: Lakalantas Maut di Pandawan HST, Pengendara Motor Warga Pantai Hambawang Tewas Tabrak Tronton Parkir

Mendapat laporan itu tim gurita Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya.

"Petugas kita langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan. Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan maximal  4 tahun," tegasnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pinjam Motor Teman Untuk Beli Rokok, Ega Diringkus Anggota Polres Prabumulih

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved