Berita Tanahlaut
VIDEO Pelaku Tabrak Lari Bocah Naas di Asamasam Berhasil Ditangkap
pelaku tabrak lari atas nama Devanda Susetyo Kusumawardana (18), warga Jalan Bunati RT 3 RW 1 Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanahbumbu
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Insiden tabrak lari di ruas Jalan A Yani Desa Asamasam RT 13 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Rabu pekan lalu akhirnya berhasil diungkap Satuan Lalu Lintas Polres Tala.
"Kamis siang kemarin pengemudi mobil pelaku tabrak lari itu kami amankan," ucap Wakapolres Kompol Wahyu Ismoyo Jayawardana didampingi Kasat Lantas AKP M Taufiq Qurahman pada press conference di mapolres setempat, Jumat (29/10/2021).
Ia menyebut pelaku tabrak lari tersebut atas nama Devanda Susetyo Kusumawardana (18), warga Jalan Bunati RT 3 RW 1 Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu).
Pelaku diamankan di kediaman orangtua yang bersangkutan di Desa Bunati.
Baca juga: VIDEO Paman Birin Dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Lambung Mangkurat
Baca juga: VIDEO Atap Rumah Warga Ambrol Diterpa Angin Kencang di Desa Jinggah Habang Ilir
Saat didatangi petugas, remaja tersebut terkejut namun manut tanpa perlawanan ketika hendak diamankan dan dibawa ke Mapolres Tala.
Ismoyo mengimbau kalangan pengemudi kian meningkatkan kehati-hatian saat berkendara sehingga risiko kecelakaan lalu lintas dapat dihindarkan atau setidaknya diminimalkan.
Kecepatan saat berkendara juga harus diperhatikan.
Tidak perlu terlalu kencang meski kondisi jalan mulus dan sepi.
Dikatakannya, mobil yang dikemudikan pelaku mengalami kerusakan pada bagian lampu kanan depan.
"Lampunya sampai terlepas, dapat dibayangkan betapa kencangnya benturan dengan korban," kata Ismoyo.
Lantaran usia pelaku masih tergolong anak-anak, Satlantas Polres Tala tidak menghadirkan di lokasi press conference.
Ismoyo kemudian memperlihatkan foto pelaku, foto mobil warna merah jenis Honda HRV, dan foto olah TKP.
"Pelaku diproses hukum, dikenakan pasal 310 ayat 4 subsidair pasal 312 Undang-undang 22 2019 tentang angkutan jalan. Maksimal hukumannya lima tahun," jelasnya.
Kasat Lantas AKP M Taufiq Qurahman mengatakan pelaku baru lulus SMA dan sudah bekerja di kafe di Angsana.
"Yang bersangkutan mengaku takut sehingga kemudian memilih langsung melaju pergi setelah menabrak korban," tandas Taufiq.