PIP Desember 2021

PIP Cair di Desember 2021, Begini Cara Cek Penerima PIP Tahun 2021

Jelang akhir tahun 2021, bantuan pemerintah dberi nama Program Indonesia Pintar (PIP) cair pada Desember 2021.

Editor: M.Risman Noor
Foto dari Kemenag Kapuas
Saat pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk kelompok kesetaraan paket C di MAN Kapuas. 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Bantuan di akhir tahun 2021 diberikan Kemendikub Ristek.

Bantuan pemerintah dberi nama Program Indonesia Pintar (PIP) cair pada Desember 2021.

Batas waktu aktivasi rekening dan penarikan dana yaitu 31 Desember 2021.

Diketahui, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) masih menyalurkan bantuan PIP pada Desember 2021.

Baca juga: Promo Alfamart Hari Ini 19 Desember 2021, Diskon JSM Akhir Pekan Berbagai Produk

Baca juga: Sebanyak 130 Paket Sembako Disalurkan untuk Bantuan Korban Banjir Rob di Candi Laras Selatan Tapin

Bantuan diberikan untuk anak-anak usia sekolah. Dana ini untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, atau biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi, mengutip laman pip.kemdikbud.go.id.

Segera aktivasi rekening dan cairkan dana PIP untuk membantu biaya pendidikan siswa penerimanya.

Dilansir dari pip.kemdikbud.go.id, sasaran utama PIP adalah:

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Besaran Dana PIP

1. Siswa SD/MI/Paket A : Rp 450.000/tahun;

2. Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000/tahun;

3. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000/tahun

Cara Cek Penerima PIP

1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id;

2. Pada kolom "Cari Penerima PIP", isi data diri, yaitu NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung di kolom yang telah disediakan;

3. Pilih "Cek Data";

4 Tunggu hingga muncul nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur penerima dana PIP;

5. Jika nama tersebut tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan "Siswa bukan penerima PIP".

Cek penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id
Cek penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id (pip.kemdikbud.go.id)

Cek penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id (pip.kemdikbud.go.id)

Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, bank penyalur yang mencairkan dana PIP adalah Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Pemegang KIP harus membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

1. Penerima dana PIP, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi Bank untuk mencairkan dana, dan membawa KTP wali dan KK;

2. Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan;

Baca juga: Kunjungi Banjir Pahalatan, Kapolres dan Dandim 1002 HST Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak

3. Penerima dana kemudian menandatangani bukti penerimaan dana;

4. Teller Bank memberikan mencairkan dana PIP kepada penerima dana PIP.

Pertanyaan tentang PIP dan KIP

Dikutip dari Indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun).

Penerima KIP adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Siswa siswa kejar paket A di Pantaibinuang, Desa Haruyan Dayak, Hulu Sungai Tengah, Kalsel, gembira menerima bantuan meja belajar lipat yang diserahkan Bartman barabai, Rabu (12/4/2016)
Siswa siswa kejar paket A di Pantaibinuang, Desa Haruyan Dayak, Hulu Sungai Tengah, Kalsel, gembira menerima bantuan meja belajar lipat yang diserahkan Bartman barabai, Rabu (12/4/2016) (hanani)

Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Bagaimana jika KIP hilang/rusak?

Baca juga: Bank Kalsel Gandeng Baznas Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Aluh-Aluh

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima PIP dan Cairkan Dananya, Aktivasi Rekening Paling Lambat 31 Desember 2021.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved