Berita Banjarmasin

Korupsi Kalsel : Sidang Penguasaan Aset Mantan Wabup Batola Berlanjut, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli 

Sidang perkara dugaan korupsi penguasaan aset ruko milik Pemkab Batola dengan terdakwa Mantan Wakil Bupati Batola, H Makmun Kaderi hadirkan saksi ahli

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Persidangan perkara dugaan korupsi penguasaan aset Pemkab oleh terdakwa H Makmun Kaderi digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (20/12/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan korupsi penguasaan aset ruko milik Pemkab Batola dengan terdakwa Mantan Wakil Bupati Batola, H Makmun Kaderi berlanjut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (20/12/2021). 

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah dan juga dihadiri langsung oleh terdakwa ini beragendakan pemeriksaan keterangan saksi ahli

Adalah Siswo Suyanto, Ahli Bidang Hukum Keuangan Negara yang dimintai pendapatnya dalam persidangan. 

Dalam sidang, Siswo yang hadir secara daring memaparkan terkait prinsip dan dasar-dasar aturan keuangan negara. 

Baca juga: Sidang Dugaan Tipikor Mantan Wabup Batola, Terdakwa Pernah Teken Perjanjian Tebus Ruko Tahun 2009

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Penguasaan Aset Pemkab Batola, 3 Saksi Bayar Sewa Berbeda-Beda ke Mantan Wabup

Ia mengatakan, seluruh penerimaan yang berasal dari aset negara juga otomatis merupakan bagian dari keuangan negara. 

"Prinsipnya dalam tata kelola keuangan negara, semua yang berasal dari aset negara adalah milik negara. Sehingga, sebuah penerimaan yang diperoleh atas dasar aset negara, maka hak negara atas seluruh penerimaan atas derivasi atau turunan aset tersebut," kata Siswo. 

Hal ini disampaikan Siswo untuk menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum terkait status dana atau penerimaan dari hasil sewa atas aset ruko milik Pemkab Batola. 

Kaitannya dengan perkara ini, dalam dakwaan penuntut umum disebut bahwa terdakwa menyimpan dan tidak menyetorkan uang sewa ruko milik Pemkab Batola yang diterimanya dari pihak ketiga. 

Dimana pada persidangan sebelumnya terungkap bahwa terdakwa pernah menyewakan ruko bernomor 5, 6 dan 7 yang berlokasi di Pasar Handil Bakti, Kabupaten Batola sejak Tahun 2017.

Dari fakta persidangan pula diketahui ruko-ruko yang sebenarnya merupakan milik Pemkab Batola tersebut disewakan dengan nilai yang berbeda-beda kepada tiga orang penyewa. 

Hanya beragendakan pemeriksaan keterangan saksi ahli, sidang yang dimulai sekitar pukul 17.25 Wita ini berlangsung singkat hanya sekitar 40 menit. 

Majelis Hakim selanjutnya kembali menunda sidang untuk dilanjutkan pada Senin (27/12/2021). 

Baca juga: Sidang Dugaan Tipikor Penguasaan Aset, Mantan Wabup Batola Transfer Dana ke Rekening Kas Daerah

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa H Makmun telah merugikan negara karena menguasai dan mengambil keuntungan dari aset milik Pemerintah Kabupaten Batola.

Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan pidana seperti yang dimaksud di Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved