DPRD Kotabaru

Anggota DPRD Kotabaru Gelar Bimtek UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

DPRD Kotabaru mengikuti bimbingan teknis tentang UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Humas DPRD Kotabaru
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis (kanan) saat menghadiri kegiatan bimtek tentang UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan pasca putusan MK 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru mengikuti kegiatan bimbingan teknis tentang Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Kegiatan bimbingan teknis kerjasama Pemerintah Daerah Kotabaru dengan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) dimulai hari Selasa-Jumat (21-24/12/2021) berlangsung di  hotel Pyramid Suites Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Bertujuan memberikan pendalaman tugas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kotabaru. Kegiatan diikuti anggota dan dipimpin Ketua DPRD Syairi Mukhlis S.Sos.

Dikesempatan itu, Syairi Mukhlis mengemukakan, kalau Pemerintah Daerah baru saja menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten) terkait pengupahan buruh di Kabupaten Kotabaru.

Dijelaskan dia, hampir di seluruh Indonesia punya polemik yang sama. Luar biasa dampak penetapan UMP di Provinsi dan juga UMK di Kabupaten Kotabaru.

Padahal secara hitung-hitungan, Kotabaru salah satu Kabupaten yang paling tinggi dalam penetapan UMK. Namun tetap ada protes.

"Maka dari itu disampaikan dalam (kegiatan) ini, karena ada tupoksi kita di DPRD yaitu fungsi pengawasan dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi," ujar Syairi.

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis (kanan) saat menghadiri kegiatan bimtek tentang UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan pasca putusan MK.
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis (kanan) saat menghadiri kegiatan bimtek tentang UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan pasca putusan MK. (Humas DPRD Kotabaru)

Terlebih setelah keluarnya putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang masih terlihat ada sedikit permasalahan terkait dengan putusan tersebut.

"Dan, hari ini (bimbingan teknis) kita akan sama-sama belajar pascaputusan MK terkait klaster ketenagakerjaan yang ada di dalam Undang-Undang Cipta Kerja," terangnya.

Oleh karena itu, bagaimana nanti bisa mendalami semua materi yang disampaikan. Sebagai anggota dewan, sambung Syairi tentu akan menerapkannya sesuai fungsi pengawasan di DPRD.

Ketika fungsi pengawasan berjalan, dipastikan akan ditemui suatu permasalahan dan dampaknya. Apalagi, Kabupaten Kotabaru saat ini luar biasa pertumbuhan investasi terutama di sektor perkebunan.

"Kami (Kotabaru) salah satu Kabupaten mungkin yang paling luas mempunyai wilayah perkebunan kelapa sawit," jelas Syairi.

Di tahun 2017 saja, sambungnya disampaikan berdasar data, Kotabaru sudah 200 ribu hektare merupakan lahan perkebunan kelapa sawit. Jumlah itu sangat luar biasa.

"Disektor inilah tentu banyak permasalahan-permasalahan yang muncul," bebernya.

Bahkan bukan hanya terkait masalah lain, tapi juga masalah-masalah tenaga kerja dan menjadi hak mereka yang mungkin selalu muncul misal, ketika ada yang bekerja sudah bertahun-tahun. Tapi statusnya masih karyawan kontrak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved