Breaking News

Berita HSU

Petugas di Kabupaten HSU Akan AmbiI Tindakan Pada Truk yang Kelebihan Muatan

Petugas di Kabupaten HSU menindak truk bermuatan lebih mulai 27 Desember 2021, setelah rapat bersama PT Conch, untuk cegah jalanan makin rusak.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI
Pertemuan dihadiri semua pihak terkait di Kantor Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Kota Amuntai, Kalimantan Selatan, untuk atasi truk sarat muatan melebihi kapasitas jalan, Kamis (23/122021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Rapat koordinasi digelar di Kantor Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Kota Amuntai, Kalimantan Selatan, Kamis (23/122021).

Itu setelah dilakukan penyampaian aspirasi masyarakat di halaman Kantor DPRD Kabupten HSU, mengenai kondisi Jalan Rusak yang cukup banyak terjadi di daerah setempat.

Penyebab Jalan Rusak adalah karena angkutan bertonase besar melebihi muatan dan tidak sesuai dengan kualitas jalan. 

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Dishub Kalsel yang diwakili Gt Aina selaku Kabid Lalu lintas Darat, terrmask dari manajemen PT Conch yang diwakili Fahri Indra Pratama dan Erik.

Disampaikan perwakilan PT Conch, sudah bekerja sama dengan asosiasi armada dalam pendistribusian semen di  wilayah Kalsel.

Baca juga: Truk Angkut Semen Diberhentikan Massa Pengunjuk Rasa di Amuntai Kabupaten HSU

Baca juga: VIDEO Garis Polisi Dipasang Ditreskrimsus Polda Kalsel di SPBU Benua Lima Kabupaten HSU

"Untuk distribusi semen sudah melalui asosiasi armada. Karena, transaksi penjualan disepakati sampai kantor di luar pengiriman," ujarnya. 

Hal ini sempat mendapat protes dari anggota LSM yang juga menjadi peserta rapat bahwa dari PT Conch harus melakukan pengawasan. Jika muatan melebihi 8 ton, maka tidak diberikan izin kepada pihak pendistribusi. 

Undangan lainnya yang ikut dalam rapat, yaitu Forkopimda, Dinas PUPR Kalsel, Dishub Kabupaten HSU, Dinas PUPR Kabupaten HSU, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XI, Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Kalsel, Polres HSU, LSM Social Economi Cultural Indonesia (SECI).

"Setelah mendengarkan pendapat dari seluruh pihak yang hadir, disepakati bersama hasil rapat koordinasi," ujar Gt Aina.

Di antaranya, penindakan tegas terhadap kelebihan muatan yang tidak sesuai dengan Jalan Kelas III yang dibuktikan dengan surat jalan.

Baca juga: Jalan Rusak Dampak Angkutan Bertonase Besar, Warga HSU Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD HSU

Baca juga: Kantornya Digeledah Jaksa, Kabid Pembinaan SD Disdik HSU Menghilang, Ruangan Dibuka Paksa

Penindakan pelanggaran angkutan barang akan dilakukan aparat yang terkait di Kabupaten HSU.

Pemasangan rambu lalu lintas sesuai status jalan dan jembatan dilaksanakan oleh masing-masing yang berwenang untuk mempertegas tindakn hukum dilapangan.

Kemudian, PT Conch agar dapat menyesuaikan armada pengangkut muatan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui dan mengangkut dengan kendaraan yang memiliki kapasitas angkutan maksimal 8500 kg sesuai kir yang berlaku.

Jam operasional untuk angkutan semen PT Conch melewati Kabupaten HSU adalah pukul 19.00 sampai dengan 04.00 Wita.

Kendaraan angkutan tidak beriringan dan menjaga jarak agat tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain , serta tidak memarkir kendaraan di bahu jalan.

Truk terguling di jalan rusak parah, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (13/12/2021).
Truk terguling di jalan rusak parah, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (13/12/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI)

Berita acara tersebut akan disosialisasikan selama tiga hari, mulai 24 sampai 26 Desember 2021. Penindakan terhadap pelanggar akan dimulai pada 27 Desember 2021.

(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved