Wabah Corona

SKB 4 Menteri Keluar Bahas PTM, Berikut Isi Aturan Terbaru Selama Pandemi

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terbaru mengenai pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Vaksinasi dosis kedua di SMAN 4 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bagian dari persiapan melaksanakan PTM terbatas, Selasa (9/11/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Masih belum tuntasnya pandemi Covid-19 dan munculnya varian baru, pemerintah kini mengeluarkan aturan baru melalui Surat Keputusan Bersama (SB) 4 menteri untuk PTM.

Selama ini PTM di sekolah walau pandemi melanda hampir tak ada keluhan ditemui.

Hal-hal baru dibahas dalam SKB Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini merupakan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Menkes Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa di dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas dan PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh.

Hal tersebut kini dipertegas agar kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah divaksin.

"Kini, cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi," kata Budi Gunadi melalui keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021.

Selain bahwa untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi dan cakupan vaksinasi PTK kini mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Penambahan Positif 1 Orang, Sebanyak 10 Pasien Masih Dirawat

Baca juga: UPDATE Kasus Baru Covid-19 di Indonesia 23 Desember 2021, Hari Ini Bertambah 136 Kasus

Hal baru lainnya adalah tentang penghentian PTM terbatas jika ada temuan kasus konfirmasi Covid-19.

Jika SKB terdahulu mengatur ditutupnya sekolah dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19.

SKB yang baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14x24 jam untuk menjamin keamanan bersama.

"Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan COVID-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5%, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5%," ucap Budi.

Budi Gunadi Sadikin
Budi Gunadi Sadikin (net)

Hal tersebut dapat terpantau dari dashboard yang dapat diakses sekolah dan pihak terkait.

Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Pemerintah daerah dan pihak lainnya yang memiliki akses dapat memantau status kondisi sekolah secara detil pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/.

Mendagri Tito Karnavian menambahkan, terdapat penyesuaian juga terhadap pemantauan dan evaluasi PTM terbatas. Semula, yang dipantau hanya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, laporan proses PTM terbatas, dan kasus konfirmasi Covid-19 dari laporan sekolah.

Baca juga: Satu Kasus Aktif Covid-19 Baru Ditemukan, Dinkes Banjarmasin Pastikan Bukan Varian Omicron

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved