CPNS 2021

Tahapan Usai Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Simak Jadwal Masa Sanggah Hingga Penetapan NIK

Bagi peserta CPNS 2021 bisa mengecek pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021 mulai hari ini. Simak tahapan selanjutnya yang harus dilalui

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
sscasn.bkn.go.id
Laman sscasn.bkn.go.id. Tahapan Usai Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Simak Jadwal Masa Sanggah Hingga Penetapan NIK 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini memasuki pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bagi peserta CPNS 2021 bisa mengecek pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021 dengan mengunjungi situs resmi SSCASN atau instansi masing-masing.

Namun, pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021 ini bukanlah akhir. Masih ada tahapan selanjutnya yang harus diketahui peserta.

Simak tahapan apa saja yang harus dilalui peserta CPNS 2021 dalam artikel berikut ini.

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Cek sscasn.bkn.go.id

Baca juga: BKN Rilis Jadwal Lanjutan Seleksi CPNS 2021, Cek Juga Hasil SKD dan SKB CPNS 2021

Tak hanya sampai disitu, ada tahapan selanjutnya yang masih akan dilalui peserta CPNS 2021.

Diketahui, di tahap peserta telah melewati masa pendaftaran atau seleksi administrasi.

Lulus seleksi administrasi, peserta melanjutkan ke tahap SKD dan bagi yang lulus SKD akan melangkah ke ujian SKB.

Pengumuman hasil akhir SKD dan SKB akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis (23/12/2021) hingga besok Jumat, 24 Desember 2021.

Jadwal tersebut berdasarkan perubahan jadwal pelaksanaan CPNS 2021 yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perubahan jadwal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan BKN bernomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Baca juga: Panduan Mengajukan Sanggah Hasil SKB CPNS 2021, Peserta Lulus Menjalani Masa Percobaan 1 Tahun

Baca juga: Ketentuan Mengajukan Sanggahan Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi

Berikut ini ulasannya seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Tahapan Selanjutnya

- Masa Sanggah: 25 - 27 Desember 2021

- Jawab Sanggah: 25 Desember 2021 - 3 Januari 2022

- Pengumuman Pasca Sanggah: 4 - 6 Januari 2022

- Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH: 7 - 21 Januari 2022

- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari 2022 - 22 Februari 2022

Panitia Pelaksana Tes SKD CPNS Kabupaten Balangan melakukan uji coba perangkat untuk pelaksanaan tes SKD CPNS
Panitia Pelaksana Tes SKD CPNS Kabupaten Balangan melakukan uji coba perangkat untuk pelaksanaan tes SKD CPNS (banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Ketentuan Nilai

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB tertulis dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Adapun hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.

Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.

2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.

3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.

4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Baca juga: Tenaga Pendidik Non CPNS Bidang Keagamaan di Kecamatan Halong dan Juai Dapatkan Dana Insentif

Baca juga: Ketentuan Mengajukan Sanggahan Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi

Cara Mengajukan Sanggah

Setelah pengumuman seleksi maka diadakan masa sanggah yang dijadwalkan pada 25-27 Desember 2021.

Dikutip dari laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Kemudian peserta mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya serta mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Perlu diketahui, panitia seleksi dapat menerima sanggahan jika kesalahan tersebut adalah berasal dari panitia.

Kesalahan yang dimaksud misalnya nilai tidak sesuai dengan yang didapatkan.

Sementara jika sanggahan diterima maka panitia seleksi akan mengubah pengumuman hasil seleksi.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved