CPNS 2021
Panduan Mengajukan Sanggah Hasil SKB CPNS 2021, Peserta Lulus Menjalani Masa Percobaan 1 Tahun
Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 tersebut masih berjalan hingga saat ini.Peserta tidak lolos dalam seleksi akhir CPNS bisa mengajukan sanggahan.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Seleksi Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) tengah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 telah mulai dilaksanakan pada 27 November 2021.
Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 tersebut masih berjalan hingga saat ini.
Sebelumnya, di tahap awal peserta mengikuti pendaftaran dan seleksi administrasi.
Lulus seleksi administrasi, peserta mengikuti tahap selanjutnya tes SKD yang digelar sejak 2 September 2021 lalu.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 telah diumumkan pada Sabtu (13/11/2021).
Peserta yang lulus SKD, melanjutkan ke tahap SKB.
Baca juga: Selamat, Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I Hari Ini
Baca juga: CPNS Kalsel 2021 - 144 Peserta Ikuti Tes SKB di Tanbu pada 15 Desember
Peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi akhir CPNS bisa mengajukan sanggahan.
Pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 diumumkan mulai Kamis (9/12/2021) lalu.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB.
Jadwal masa sanggah ini berlangsung tiga hari, yakni mulai 13-16 Desember 2021.
Hal itu sesuai jadwal yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Terdapat waktu tiga hari masa sanggah dan selanjutnya panitia akan menjawab sanggahan kemudian mengumumkan hasil sanggah pada 27-29 Desember 2021.
Pengumuman hasil sanggah nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Setelah itu pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan tahapan selanjutnya, yakni pemberkasan CPNS.
Masa Sanggah