CPNS 2021

Panduan Mengajukan Sanggah Hasil SKB CPNS 2021, Peserta Lulus Menjalani Masa Percobaan 1 Tahun

Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 tersebut masih berjalan hingga saat ini.Peserta tidak lolos dalam seleksi akhir CPNS bisa mengajukan sanggahan.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/SITI BULKIS
CPNS Kalsel 2021. Peserta diperiksa suhu tubuhnya sebelum masuk tempat seleksi di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (22/9/2021). 

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dilansir dari tribunnews.com dengan judul cara ajukan sanggah hasil akhir SKD dan SKB CPNS 2021, berikut ketentuannya, dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, sanggahan peserta bisa diterima atau ditolak.

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.

Kesalahan tersebut misalnya ada nilai tidak sesuai dengan yang telah didapatkan.

Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi.

Pemeriksaan peserta tes CPNS SKD di BKD Tanbu
Pemeriksaan peserta tes CPNS SKD di BKD Tanbu (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Berikut cara mengajukan sanggah:

1. Login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

2. Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

3. Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Perhitungan Nilai SKD+SKB

Pengumuman kelulusan seleksi CPNS ditentukan berdasar pengolahan nilai hasil antara SKD dan SKB.

Nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS.

Pengumuman hasil akhir seleksi tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Baca juga: Jalani SKB Tambahan, 75 Peserta CPNS Satpol PP Banjarbaru Ikuti Tes Kesamaptaan 

Lantas bagaimana pengolahan nilai antara SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS?

Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved