CPNS 2021

Panduan Mengajukan Sanggah Hasil SKB CPNS 2021, Peserta Lulus Menjalani Masa Percobaan 1 Tahun

Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 tersebut masih berjalan hingga saat ini.Peserta tidak lolos dalam seleksi akhir CPNS bisa mengajukan sanggahan.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/SITI BULKIS
CPNS Kalsel 2021. Peserta diperiksa suhu tubuhnya sebelum masuk tempat seleksi di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (22/9/2021). 

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

Peserta CPNS Satpol PP Kota Banjarbaru mengikuti tes kesamaptaan di Lapangan Syamsuri Yonif 623, BWU, Sungai Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (9/12/2021).
Peserta CPNS Satpol PP Kota Banjarbaru mengikuti tes kesamaptaan di Lapangan Syamsuri Yonif 623, BWU, Sungai Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (9/12/2021). (Daus untuk BPost)

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;

c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Tahapan Selanjutnya

Baca juga: Pelaksana Tugas Bupati HSU Husairi Abdi Beri Semangat kepada Peserta SKB CPNS

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi bisa melakukan pemberkasan untuk menjalani masa percobaan CPNS selama 1 tahun.

Menurut Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018, berikut sejumlah dokumen pemberkasan yang harus dilengkapi:

1. Fotokopi ijazah STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;

2. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai;

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved