Heboh Banget
VIDEO HEBOH BANGET-Jadi Tontonan, Begal Payudara Tertunduk Malu saat Diarak Keliling Alun-alun Bogor
Seorang pria berinisial PS (27) diamankan Polresta Bogor Kota setelah menjadi tersangka begal bagian sensitif wanita
BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang pria berinisial PS (27) diamankan Polresta Bogor Kota setelah menjadi tersangka begal bagian sensitif wanita.
Untuk memberi efek jera, pelaku diarak keliling Alun-alun Kota Bogor oleh gabungan aparat wanita penegak hukum dari TNI-Polri, pada Selasa (21/12) siang.
Dengan tertunduk malu dan kondisi tangan diborgol, PS menjadi tontonan warga.
Ia diajak keliling Alun-alun Kota Bogor oleh aparat kepolisian.
Tak hanya itu, PS juga dikawal oleh polwan saat berjalan kaki dari Polresta Bogor Kota yang berlokasi di Jalan Kapten Muslihat menuju Stasiun Bogor.
Saat diarak, pelaku dikawal oleh sejumlah polwan dengan seragam lengkap dan membawa senjata api.
Di lehernya tergantung kertas bertuliskan 'Tersangka Begal Payudara Ancaman Pidana 9 tahun".
Pelaku hanya tertunduk malu saat berjalan kaki dengan pengawalan ketat petugas hingga menjadi tontonan warga.
Sebelumnya, PS diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota setelah tertangkap warga meremas bagian sensitif seorang karyawati berinisial ATM. Peristiwa terjadi ketika korban berjalan kaki melewati Gang Lodaya, Kecamatan Bogor Utara pada Senin (20/12) malam.
Karena jalan sempit, korban yang berpapasan dengan pelaku akhirnya berhenti. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan meremas area sensitif korban.
Pelaku diketahui merupakan seorang teknisi sebuah rumah sakit di Jakarta. Pihak kepolisian menyebut masih mendalami motif dari pelaku pelecehan itu.
Namun dari barang bukti yang disita, pihak kepolisian menduga pelaku hendak bertemu dengan teman kencan yang dipesan di aplikasi media sosial. Namun, ia salah sasaran.
Selain menyita ponsel, polisi juga mengamankan alat kontrasepsi hingga tisu magic yang ada di dalam tas pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP junto pasal 281 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Tribunnews.com)