CPNS 2021
Dokumen yang Wajib Dilengkapi Bagi Peserta Lulus Seleksi CPNS 2021, Ada Pas Photo Hingga SKCK
Simak dokumen yang wajib dilengkapi peserta lulus seleksi CPNS 2021, mulai dari foto hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Rekrutmen Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) 2021 memasuki tahap akhir.
Simak dokumen yang wajib dilengkapi peserta lulus seleksi CPNS 2021, mulai dari foto hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pengumuman hasil akhir Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) telah dilaksanakan sejak Kamis (23/12/2021) hingga Jumat (24/12/2021).
Jadwal hasil seleksi CPNS tersebut berdasarkan perubahan jadwal pelaksanaan CPNS 2021 yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perubahan jadwal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan BKN bernomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Diketahui, di tahap awal peserta telah melewati masa pendaftaran atau seleksi administrasi.
Baca juga: Tahapan Usai Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Simak Jadwal Masa Sanggah Hingga Penetapan NIK
Baca juga: Hari Ini Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Cek sscasn.bkn.go.id
Lulus seleksi administrasi, peserta melanjutkan ke tahap SKD dan bagi yang lulus SKD akan melangkah ke ujian SKB.
Bagi peserta yang lulus tahap SKD dan SKB maka dinyatakan lulus tahap akhir CPNS 2021.
Dokumen yang Dipersiapkan
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN 2021 dapat mengajukan sanggahan terhitung mulai 1 (satu) hari setelah pengumuman sampai dengan 3 (tiga) hari melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN 2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 7-21 Januari 2022.
Baca juga: Sebanyak 40 CPNS di Kabupaten HSS Diberikan Wawasan Sikap Perilaku dan Bela Negara
Baca juga: BKN Rilis Jadwal Lanjutan Seleksi CPNS 2021, Cek Juga Hasil SKD dan SKB CPNS 2021
Kelengkapan Dokumen
Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta jika lulus seleksi CPNS BKN 2021, yakni:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);
c. Transkrip Nilai Asli;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
1. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Pengumuman
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;
i. Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja)
Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 8, peserta juga menyampaikan kelengkapan dokumen lainnya ke alamat email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subject: nomor peserta_nama), sebagai berikut:
a. Kartu Keluarga;
b. Ijazah/STTB:
- dari SD hingga SMA untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1;
- dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2.
Baca juga: BKN Rilis Jadwal Lanjutan Seleksi CPNS 2021, Cek Juga Hasil SKD dan SKB CPNS 2021
Baca juga: Panduan Mengajukan Sanggah Hasil SKB CPNS 2021, Peserta Lulus Menjalani Masa Percobaan 1 Tahun
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB melalui SSCASN
Hasil Integrasi SKD dan SKB dapat dilihat melalui laman instansi yang dilamar peserta, namun juga dapat dicek melalui laman SSCASN.
Berikut ini cara cek melalui laman SSCASN:
1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Pilih tombol "Login";
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;
4. Klik "Masuk";
5. Pada halaman utama, terdapat resume pendaftaran dan keterangan kelolosan per tahap;
6. Kemudian klik Cek hasil SKD dan SKB pada tombol yang tersedia.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)