Berita Tabalong

Lima Warga Binaan Rutan Tanjung Tabalong Dapatkan Remisi Khusus Natal

Dari total tujuh orang warga binaan Rutan Tanjung Tabalong yang beragama Kristen ada lima orang diantaranya yang memperoleh remisi

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Humas Rutan Tanjung
Karutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi serahkan remisi khusus natal ke warga binaannya 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Remisi khusus saat hari raya Natal diberikan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP)

Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)

Surat keputusan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2021 ini diserahkan langsung Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi, pada upacara penyerahan remisi, Sabtu (25/12/2021) di Aula Rutan Tanjung.

Menurut Rommy, dari total tujuh orang warga binaan yang beragama Kristen ada lima orang diantaranya yang memperoleh remisi khusus pada Hari Natal tahun 2021.

Baca juga:  PN Tanjung Sabet Penghargaan Zona Integritas Menuju WBK 2021

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tabalong Sudah 66 Persen Lebih, Layanan Semakin Digencarkan

Besaran remisi yang diterima berbeda-beda.

Ada dua orang yang mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan dan ada tiga orang yang mendapatkan 15 hari.

"Sehingga total ada lima orang yang menerima Remisi Khusus pada Natal kali ini," ujar Karutan.

Dijelaskannya juga, warga binaan yang tidak mendapatkan remisi Natal tahun 2021 dikarenakan belum memenuhi syarat administratif, yaitu belum menjalani pidana selama lebih 6 bulan.

Baca juga: Arus Lalu Lintas di Batas Kota Banjarmasin Lancar, Personel Gabungan Siaga di Posko Nataru Km 6

Sementara itu, dalam upacara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal, Rommy turut membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

Dimana disampaikan, remisi yang didapatkan ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berprilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib lapas atau rutan.

"Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” ucap Rommy.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved