Berita Banjarmasin

Pengadilan Agama Kelas 1 Banjarmasin Tangani 1.600 Lebih Perkara Cerai Pada 2021

Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Banjarmasin mencatat 1.600 lebih perkara perceraian. Cerai gugat masih yang tertinggi dipicu dari beberapa faktor.

Tayang:
Penulis: Noor Masrida | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/NOOR MASRIDA
Suasana di Kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (27/12/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Angka perceraian di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, terbilang masih tinggi.

Sepanjang tahun ini, Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Kota Banjarmasin mencatat 1.600 lebih perkara perceraian yang diputus hingga pertengahan Desember 2021.

Jika diuraikan, jenis perkara perceraian masih didominasi gugatan dari pihak istri.

Menurut Humas Pengadilan Agama Banjarmasin, H Bahtiar, bahwa cerai gugat memang masih yang tertinggi. Hal ini dipicu dari beberapa faktor penyebab gugatan.

"Dari data faktor penyebab yang tertinggi itu adalah karena perselisihan dan pertengkaran, faktor ekonomi, disusul karena faktor salah satu pasangan meninggalkan istri atau suaminya," terang Bahtiar Senin (27/12/2021).

Baca juga: Pernikahan Anak Usia Dini Meningkat Drastis, Berikut Keterangan DPPKBP3 Kabupaten Batola

Baca juga: Korupsi Banjarmasin - Sidang Tipikor Dugaan Gratifikasi Pengadaan Alkes RSUD Ulin

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Satgas Optimis Capaian Vaksinasi Lampaui 70 Persen

Penyebab perceraian lainnya yang memicu, kata Bahtiar, juga ada dari faktor poligami sebanyak 12 perkara.

Lalu, faktor karena kasus mabuk ada 20 perkara, kemudian kasus KDRT 15, dihukum penjara 40 perkara, faktor zina nihil, madat 34 perkara, judi 8 perkara dan terakhir faktor murtad sebanyak 2 perkara.

Meskipun angka perceraian di tahun 2021 hampir 1.609 perkara, namun kata Bahtiar, jika dibandingkan dengan tahun 2020 telah terjadi penurunan 1.245.

Hal ini katanya juga tak lepas dari efek pandemi yang berlangsung hampir sepanjang tahun 2021.

Selain fakta perceraian, sepanjang tahun 2021 juga ada perkara lainnya yang diterima dan ditangani Pengadilan Agama Banjarmasin.

(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved