Kriminalitas Banjarmasin

VIDEO Korupsi Banjarmasin, Sidang Tipikor Dugaan Gratifikasi Pengadaan Alkes RSUD Ulin

terdakwa Subhan diketahui merupakan seorang oknum ASN di RSUD Ulin Banjarmasin sedangkan terdakwa Suriawan Halim, Manajer Pemasaran di PT Capricorn.

Tayang:
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lima saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Ulin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (27/12/2021).

Dari kelima saksi, dua merupakan anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel yaitu Guntar dan Hardian, dua orang Manajemen perusahaan swasta distributor alkes PT Capricorn yaitu Hesti dan Mery serta satu orang pegawai Rumah Makan (RM) Cempaka, Iqbal.

Mereka memberikan kesaksian setelah disumpah dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah. Juga dihadiri kedua terdakwa secara virtual, Subhan dan Suriawan Halim, yang ditahan di Direktorat Tahti Polda Kalsel.

Terdakwa Subhan diketahui merupakan seorang oknum ASN di RSUD Ulin Banjarmasin sedangkan terdakwa Suriawan Halim merupakan oknum Manajer Pemasaran di PT Capricorn.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di HSU, Tiga Saksi Akui Fee 15 Persen Jadi Syarat Menang Tender

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi, Jaksa Amankan Uang, Berkas dan 1 Komputer Disdik Kabupaten HSU

Dalam sidang, diungkapkan terkait teknis dugaan pemberian gratifikasi dari terdakwa Suriawan Halim kepada terdakwa Subhan.

Saksi Guntar mengatakan, bersama tiga anggota Unit Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Kalsel awalnya tak sengaja melihat ada terdakwa Subhan bersama seorang lainnya saat kebetulan makan di RM Cempaka, Jalan A Yani Kilometer 5, Banjarmasin.

"Saya melihat dan mengenali Pak Subhan karena sebelumnya 2019 Pak Subhan pernah saya periksa sebagai saksi terkait pengadaan alat kesehatan," kata Guntar.

Kecurigaan kata dia muncul saat melihat terdakwa Subhan yang diketahuinya merupakan seorang ASN di RSUD Ulin Banjarmasin memasukkan amplop cokelat ke dalam kantung jaket sebelah kiri. "Saya melihat sendiri dimasukkan ke kantung jaket," terangnya.

Tim kata dia memutuskan untuk mendatangi terdakwa Subhan yang rupanya tengah bersama terdakwa Suriawan Halim serta menanyakan perihal amplop tersebut.

Terdakwa Subhan kata dia sempat diam, namun terdakwa Suriawan Salim menjawab bahwa amplop yang setelahnya terungkap berisi uang senilai Rp 11,5 juta lebih yang diberikannya kepada terdakwa Subhan merupakan bentuk ucapan terima kasih.

"Setelah kami bawa ke kantor baru tergambar bahwa ucapan terimakasih terkait pengadaan (alkes)," kata Guntar.

Saksi Hardian pun mengatakan hal serupa. Dalam pemeriksaan, terdakwa Suriawan Halim mengakui tindakan yang dilakukannya, sedangkan terdakwa Subhan tidak.

Saksi Iqbal mengaku, sebelum dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polisi, Ia juga melihat adanya amplop coklat bertuliskan BCA di atas meja yang diokupansi oleh terdakwa Subhan dan Suriawan Halim di rumah makan tempatnya bekerja itu.

"Ada amplopnya di atas meja. Bapak yang satu pakai baju merah dan yang satunya pakai baju PNS tapi dilapis jaket," kata Iqbal.

Sedangkan dua saksi lainnya yaitu Hesti serta Mery yang masing-masing merupakan Direktur dan Direktur Utama PT Capricorn dalam kesaksiannya menggambarkan terkait peran terdakwa Suriawan Halim di perusahan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved