CPNS 2021
Rincian Dokumen Wajib Dilengkapi Peserta Lolos CPNS 2021, Jangan Lupa Cek https://sscasn.bkn.go.id
Ada beberapa kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta jika lolos seleksi CPNS BKN 2021.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Rekrutmen Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) 2021 telah memasuki tahap akhir.
Pengumuman hasil akhir Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu.
Jadwal tersebut berdasarkan perubahan jadwal pelaksanaan CPNS 2021 yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tertuang dalam surat yang dikeluarkan BKN bernomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Diketahui, di tahap awal peserta telah melewati masa pendaftaran atau seleksi administrasi.
Lulus seleksi administrasi, peserta melanjutkan ke tahap SKD dan bagi yang lulus SKD akan melangkah ke ujian SKB.
Bagi peserta yang lulus tahap SKD dan SKB maka dinyatakan lulus tahap akhir CPNS 2021.
Baca juga: Peserta Bisa Ajukan Sanggahan Hasil SKD dan SKB CPNS Kemenkumham 2021, Begini Ketentuannya
Baca juga: 16 Instansi Kementerian Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021, Berikut Link Akses Pengumuman
Untuk saat ini, pelaksanaan seleksi CPNS masih memasuki tahap Jawab Sanggah.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN 2021, dapat mengajukan sanggahan terhitung mulai satu hari setelah pengumuman sampai dengan tiga hari melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan lolos dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN 2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Lalu, menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada 7-21 Januari 2022.
Rincian Dokumen yang Dilengkapi
Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta jika lolos seleksi CPNS BKN 2021, yakni:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);
c. Transkrip Nilai Asli;