Tahun Baru 2022
2 Hari Lagi Tahun Baru 2022, Simak Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru dan Resolusi
Simak kumpulan ucapan resolusi tahun baru 2022 yang bisa dibagikan ke Medsos untuk mewakili harapan dan tujuan anda di tahun depan.

“Akhir tahun bukanlah akhir atau awal, tetapi sebuah proses, dengan semua kebijaksanaan yang dapat ditanamkan oleh pengalaman dalam diri kita.” -Hal Borland
19. “This is a new year. A new beginning. And things will change.” -Taylor Swift
“Ini tahun baru. Awal yang baru. Dan segalanya akan berubah.” -Taylor Swift
20. “The object of a new year is not that we should have a new year. It is that we should have a new soul.” -G.K. Chesterton
“Tujuan tahun baru bukanlah kita harus memiliki tahun baru. Itu adalah bahwa kita harus memiliki jiwa baru.” -GK Chesterton
Daftar Daerah Larang Perayaan Tahun Baru 2022
Sementara itu, sejumlah daerah dikabarkan mengeluarkan larangan perayaan tahun baru 2022 terkait adanya pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui bersama, pandemi Covid-19 masih belum usai. Bahkan saat ini, dunia tengah mengkhawatirkan adanya varian Omicron yang merupakan varian baru dari virus corona.
Daerah yang keluarkan larangan perayaan Tahun Baru 2022, dilansir dari Kompas.com.
Berikut ini sejumlah daerah yang telah mengeluarkan larangan adanya bentuk perayaan Tahun Baru 2022:
1. Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang segala macam bentuk perayaan malam Tahun Baru 2022 di wilayahnya.
Termasuk larangan perayaan tahun baru di hotel, destinasi wisata, pawai, dan keramaian lainnya.
"Di Jawa Barat tetap dilarang perayaan tahun baru. Di hotel, di destinasi wisata, di keramaian, arak-arakan, pawai, itu enggak boleh," kata Ridwan Kamil dalam keterangan pers, seperti dikutip Antara, Kamis (16/12/2021).
Untuk antisipasi potensi penularan Covid-19, pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan pengetatan di berbagai tempat saat libur natal dan tahun baru.
Emil menuturkan, meski kasus Covid-19 mereda, tetapi potensi penularannya masih tetap ada. Oleh karenanya, penanganan pandemi Covid-19 yang sudah membaik harus terus dijaga, terutama saat libur nataru.
"Kami menyadari, di mana ada kepadatan dan keramaian, potensinya naik. Sehingga walaupun dibebaskan tidak (PPKM) level 3 secara aturan dari A sampai Z, kami akan menerapkan pengetatan," imbuhnya.
Salah satu pengetatan yang dilakukan adalah dengan melarang berbagai kegiatan keramaian saat pegantian tahun.
Pemda Jabar juga akan meningkatkan penjagaan dan keamanan di berbagai tempat wisata serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
2. Makassar
Pelarangan perayaan tahun baru juga dilakukan di Makassar.
Wali Kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto mengatakan, Natal dan tahun baru kali ini tidak ada konvoi, tak ada pesta kembang api, dan berbagai kegiatan lain yang bisa mendatangkan kerumunan.
Sehingga masyarakat diimbau untuk melakukan tahun baru di rumah masing-masing bersama keluarga.
“Makassar sendiri akan segera berbenah termasuk mempercepat vaksinasi. Pencegahan penyebaran omicorn, pertegas penegakan prokes dan tidak melakukan kerumunan. Sehingga Natal dan tahun baru ditiadakan dan dilaksanakan di masing-masing rumah saja,” ujarnya sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (16/12/2021).
Pemkot Makassar disebutkan tidak mau kebobolan dengan momentum yang bisa mendatangkan banyak kerumunan tersebut.
Sehingga menurutnya upaya pencegahan harus dilakukan sejak awal sebelum terjadi ledakan atau gelombang ketiga Covid-19.
Baca juga: Tinggalkan Indonesia Lagi, Syahrini dan Reino Barack Datangi Singapura demi Tahun Baru 2022
3. Jakarta
Pemprov DKI Jakarta diketahui juga melarang perayaan Tahun Baru 2022 yakni kegiatan pawai maupun arak-arakan.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1 yang berlaku sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tulis aturan tersebut sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/12/2021).
Pemprov DKI Jakarta juga melarang perayaan di area publik seperti taman umum dan tempat wisata umum pada masa Nataru 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Selain itu juga diberlakukan penerapan ganjil genap guna mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas.
Selain itu aktivitas di lokasi taman umum akan dihentikan pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Baca juga: Sejarah Tahun Baru 1 Januari, Simak Kronologinya yang Sebelumnya Tahun Baru Diperingati 1 Maret
4. Kota Tangerang
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah disebutkan juga akan melarang perayaan tahun baru 2022.
Larangan tersebut berlaku untuk pengelola hotel, mal, dan tempat umum lainnya.
Selain itu, taman kota dan alun-alun juga akan ditutup.
"Kita diharapkan bisa mengurangi kerumunan-kerumunan," ucapnya sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (14/12/2021).
Untuk rumah ibadah, diizinkan untuk menerima jemaah dengan kapasitas maksimalnya 50 persen.
(Kompas.com/Banjarmasinpost.co.id/Mariana)