TV Digital
6,7 Juta Warga Miskin Dapat STB TV Digital Secara Gratis di Tahun 2022, Berikut Cara Mendapatkan
Kominfo menyatakan, pemerintah saat ini sedang finalisasi aturan teknis pembagian set top box (STB) untuk siaran tv digital di 2022.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Migrasi ke TV Digital tetap diberlakukan pemerintah pada tahun 2022.
Bagi TV lama nantinya tetap akan bisa mendapatkan saluran TV digital dengan alat tambahan Set Top Box (STB).
Pemerintah berencana akan memberikan STB gratis untuk warga miskin agar bisa mendapatkan tayang TV digital.
"Ada 6,7 juta rumah tangga miskin yang akan menerima, tapi datanya akan terus dimutakhirkan ke depan," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam konferensi pers "Mendigitalkan Indonesia: Retrospeksi 2021 dan Outlook 2022" di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Daftar Harga Handphone Samsung Desember 2021, Harga Terjangkau dengan Berbagai Tipe Ditawarkan
Baca juga: HEBOH BANGET Nelayan Kejatuhan Rejeki Nomplok, Temukan Kardus Berisi Iphone dan Ipad di Laut
Dedy menjelaskan, analog switch off (ASO) atau penghentian siaran tv analog akan dilakukan sebanyak 3 tahap, dimulai April 2022.
"ASO dalan 3 tahap. Pertama di April 2022, lalu Agustus 2022 dan November 2022. Kita pastikan 2 November 2022, semuanya sudah bisa full digital, deadline-nya 2 November 2022," katanya.
Sementara dari sisi teknis pendistribusian, Kominfo akan menyediakan STB gratis secepatnya ketika penyelenggara sudah melakukan distribusi tahun depan.
"Untuk penyalurannya, secepat kesiapan penyelenggara multipleksing dalam beri komitmen dan eksekusi pemberian STB. Kalau mereka siap, pembagian STB gratis segera dilakukan mulai awal 2022," pungkas Dedy.
Cara dan syarat mendapatkan STB gratis dari Kominfo
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, sesuai pasal 85 PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, pemerintah akan membantu menyiapkan mekanisme distribusi alat bantu Set Top Box kepada rumah tangga miskin.
"STB tersebut akan disediakan oleh penyelengggara multiplexing sebagai bentuk pemenuhan komitmennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undang," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (18/11/2021).
Dia menjelaskan, terdapat beberapa kriteria untuk mendapatkan STB gratis, dan tidak semua masyarakat bisa mendapatkannya.
Dedy mengatakan, kriteria sebagai penerima STB saat ini sedang dibahas lebih komprehensif.
Meski begitu, dia mengatakan diperkirakan bahwa persyaratan penerima STB adalah sebagai berikut:
Penerima adalah bagian dari rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS, Kementerian Sosial,
Berlokasi di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO), dan
Memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.