PTM 2022
Aturan Lengkap PTM Terbatas 2022 di Wilayah PPKM Level 1-4, Berlaku Mulai Awal Tahun Depan
Aturan lengkap PTM 2022 untuk siswa dan sekolah. PTM terbatas masih berlaku di semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sekolah dilanjutkan di 2022. Simak aturan lengkap PTM 2022 untuk siswa dan sekolah.
Namun, lantaran pandemi covid-19 belum berakhir, sejumlah ketentuan protokol kesehatan masih harus diterapkan dan dipatuhi warga sekolah saat PTM terbatas di semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Untuk itu pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru, menerbitkan panduan penyelenggaraan PTM terbatas, yang berlaku mulai Januari 2022.
Diketahui PTM akan dilaksanakan sesuai level PPKM di wilayah masing-masing.
Baca juga: Semester Genap 2022, Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Tambah Durasi PTM Terbatas
Baca juga: Awal 2022, Disdik Banjarmasin Rencanakan PTM 100 Persen di Seluruh Satuan Pendidikan
Dilansir dari laman Kemendikbud seperti dikutip dari Kompas.com, alasan kembali diterapkannya PTM karena situasi pandemi Covid-19 dinilai sudah terkendali.
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim ingin para pelajar kembali merasakan PTM dan bersekolah sebagaimana mestinya.
“Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” melalui siaran pers, Kamis (23/12/2021).
Merangkum Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Kemendibud, berikut sejumlah syarat untuk melaksanakan PTM terbatas:
Warga satuan pendidikan tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19
Warga satuan pendidikan sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
Warga satuan pendidikan tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Baca juga: SKB 4 Menteri Keluar Bahas PTM, Berikut Isi Aturan Terbaru Selama Pandemi
Baca juga: Persiapan Sudah Matang, SMAN 1 dan SMAN 2 Banjarmasin akan Laksanakan PTM Terbatas Akhir Desember
Kapasitas PTM berdasarkan level PPKM
Mekanisme dan kapasitas satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas, digolongkan berdasarkan level PPKM di wilayah masing-masing.
Berikut ketentuannya:
1. PTM kapasitas 100 persen
Ada beberapa satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus yang diizinkan melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.
Adapun daftar satuan pendidikan dan daerahnya bisa dilihat di Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 160/P/2021.
2. PTM di wilayah PPKM level 1-2
Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) paling sedikit 80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
PTM bisa dilakukan setiap hari
Kapasitas PTM 100 persen
Durasi pembelajaran maksimal 6 jam per hari.

Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK mencapai 50-80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian
Kapasitas PTM 50 persen
Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.
Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK di bawaj 50 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian
Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.
Baca juga: Kantongi Surat Rekomendasi , SMAN 1 Marabahan Tentukan Jadwal PTM Terbatas
Baca juga: Rekomendasi PTM Keluar, SMAN 4 Banjarmasin Tak Buru-buru Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka
3. PTM di wilayah PPKM level 3
Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK paling sedikit 40 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian
Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.
4. PTM di wilayah PPKM level 4
Satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4, maka diharapkan menerapkan pembelajaran jarak jauh atau daring.
Kegiatan lain di satuan pendidikan
Kegiatan lain di satuan pendidikan selain pembelajaran utama, diatur sebagai berikut:
Kantin belum diperbolehkan beroperasi
Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerjasama dengan satgas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.
Adapun buku saku dan aturan lengkap terkait PTM terbatas yang berlaku mulai Januari 2022, dapat diunduh di sini.

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Satuan Pendidikan dalam Melaksanakan Pembelajaran di Kelas:
a. Sebelum pembelajaran
1. Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas;
2. Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
3. Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan sekurangkurangnya 5O7o (lima puluh persen) dari jumlah warga satuan pendidikan;
4. Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thennoscanner) berfungsi dengan baik; dan
5. Melakukan pengukuran suhu tubuh warga satuan pendidikan dan menanyakan/mengamati adanya gejala umum COVID-19 seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa).
b. Selama proses pembelajaran
1. Memastikan warga satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan di seluruh
lingkungan satuan pendidikan; dan
2. Melakukan pengamatan gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf e);
c. Setelah proses pembelajaran
1. Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas;
2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
3. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/ atau masker tembus pandang cadangan; dan
4. Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner) berfungsi dengan baik.
(Tribunnews.com/Devi Rahma/Kompas.com)