Berita Tanahbumbu

Jajaran Kejari Tanbu Kalsel Selamatkan Miliaran Rupiah Uang Negara Selama 2021

Kejari Tanbu Kalsel dalam rentan waktu tahun 2021 telah berhasil melakukan Penyelamatan Uang Negara Rp 1.837.024.884 melalui bidang Pidana Khusus.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MAN HIDAYAT
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Kejari Tanbu), M Hamdan, saat konferensi pers, Kamis (30/12/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Capaian kinerja Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Kejari Tanbu) di bawah kepemimpinan Muhammad Hamdan tidak main-main.

Terbukti Kejari Tanbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), dalam rentang waktu tahun 2021 telah berhasil melakukan Penyelamatan Uang Negara sebesar Rp 1.837.024.884 melalui bidang Pidana Khusus. 

Rinciannya, untuk di tingkat penyidikan capai Rp 1.335.674.884 dan di tahap penuntutan Rp 501.350.000. Sehingga untuk total yang diselamatkan sebesar Rp 1.837.024.884.

Tidak hanya itu, selain Bidang Pidana Khusus ternyata bidang Pembinaan juga melakukan Penyetoran Uang Negata sebesar  Rp 1.991.532.173 yang merupakan dari penerimaan PNBP. 

Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Tanbu, M Hamdan, didampingi Kasi Intelijen Andi Akbar Subari dan Kasi Pidsus, Wendra Setiawan, serta sejumlah kepala seksi lainnya, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Polda Kalsel Imbau Masyarakat Agar Tidak Konvoi dan Pawai Pada Malam Tahun Baru

Baca juga: Lagi, Binda Kalsel Gelar Vaksiniasi di 3 Kecamatan Kabupaten Tanbu Menyasar Lansia

Baca juga: VIDEO Sebanyak 172 Pegawai Eselon IV Pemkab Tanbu Dilantik Jadi Pegawai Fungsional

 Ini hasil kenerja kami selama satu tahun di 2021 hingga penyelamatan uang negera, " katanya. 

Sementara itu, capaian kinerja dibidang tindak pidana umum, telah menerima SPDP penyidik sebanyak 305 kasus dengan berbagai macam tindak pidana umum. 

Untuk penuntutan tilang sebanyak 1.405 kasus, perkara tahap 2 sebanyak 240, ada yang dikembalikan SPDPnya dan ada SP3 di penyidik. 

Untuk putusan 233 dari pidum,  yang dieksekusi incrah 157 kasus. Selain itu, ada tindak pidana umum kasus anak kurang lebih 32 kasus, dan perkara perempuan 32 kasus juga. 

"Di tahun ini juga, ada 3 kasus restorative justis yang ditangani. Kasusnya tidak sampai ke pengadilan karena kesalahannya bisa dimaafkan korban dan pertimbangan oleh jaksa," katanya.

Baca juga: Tiga Sekolah di Tanah Bumbu Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional 2021

Baca juga: Maksimalkan Pajak Daerah, BPPRD Tanbu Pasang Tapping Box di Restoran dan Kafe

Pada bidang Pidana khusus (Pidsus), ada penyelidikan 2 kasus berjalan. Dan ada penyidikan 2 kasus sisa tahun 2020 yang merupakan DPO. 

"Putusan sudah ada 2 kasus inkrah dan sekarang  ada satu kasus upaya hukum," sebutnya. 

Dibidang Datun, sub bidang perdata ada litigasi sebanyak 1 bantuan hukum gugatan dan ada 4 non litigasi, serta 4 pendapat hukum. 

Di Sub Pertimbangan Hukum, pendapat hukum ada 4 dan pendampingan hukum ada 3, pelayanan hukum ada 12. Serta Sun bidang Tata Usaha Negara ada 1 bantuan hukum. 

Terkait dengan pemulihan uang negara dari Datun, ada sebesar Rp 502.740.450 dan semuanya itu nersumner dari MoU antara bidang Datun dengan BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PDAM, Bupati Tanbu terkait pembayaran hutang BPJS.

Petugas dari kejaksaan, dikawal Brimob bersenjata, saat membawa dokumen dari Kantor BPKAD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, Senin (8/3/2021).
Petugas dari kejaksaan, dikawal Brimob bersenjata, saat membawa dokumen dari Kantor BPKAD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, Senin (8/3/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/MAN HIDAYAT)

Bidang Barang Bukti, terkait perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 101 dan diselesaikan 91, sisanya 10. Terkait rampasan keamanan ketertiban umum jumlah ada 57 kasu, diselesaikan 52 sisanya 5 kasus. 

"Bidang Intel, yang kami tangani ada kasus DPO " imbuh Kasi Intelijen, Andi Akbar

(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved