Larangan Ekspor Batu Bara
Ekspor Batu Bara Mulai Disetop Sebulan, Kemenhub Langsung Tutup Layanan Kapal Bermuatan Batu Bara
Pemerintah melarang ekspor batu bara selama sebulan, hingga akhir Januari 2022. Kemenhub tutup layanan untuk kapal muatan batu bara ekspor
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melarang ekspor batu bara selama sebulan, hingga akhir Januari 2022.
Sebagai imbas larangan ekspor batu bara ini, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menutup layanan untuk kapal bermuatan batu bara tujuan luar negeri.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan peraturan terkait pelarangan sementara ekspor batu bara.
Menurut Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Tohapelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021.
Baca juga: Indonesia Terancam Kekurangan Pasokan Listrik, Pemerintah Resmi Hentikan Eskpor Batu Bara
Baca juga: Bisnis Batu Bara Sempat Bagus, Cassandra Angelie Justru Jual Diri Rp30 Juta Sekali Transaksi
"Surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (2/1/2022).
Adapun surat tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri ESDM Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara untuk Kelistrikan Umum.
Kemudian, ini juga tindak lanjut dari adanya surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri.
"Dengan ini diimbau untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki/dioperasikan dan/atau diageni selama periode 1 - 31 Januari 2022," ujar Arif.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Capt Mugen Sartoto mengatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan untuk larangan pengapalan ekspor batu bara tersebut.
Karena itu, ia meminta para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 - 31 Januari 2022," ujarnya.
Dia mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian ESDM yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Baca juga: Daftar Hari Penting dan Libur Nasional di Januari 2022, Ada Hari Gerakan Satu Juta Pohon
Baca juga: Target Vaksinasi Covid-19 2021 Kalsel Tercapai, Kabid Dokkes Polda : Dilanjutkan Sampai 100 Persen
Surat itu menjelaskan bahwa PT PLN telah menginformasikan adanya Krisis Pasokan Batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP), sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.
"SPB sebagai instrumen terakhir untuk kapal bisa berlayar, hanya diberikan ketika muatan dan kapal sudah clear and clean dengan dokumen-dokumen pendukungnya," tutup Mugen.
Sebagai informasi, Krisis pasokan batu bara di Indonesia terungkap melalui surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).