Larangan Ekspor Batu Bara
Ekspor Batu Bara Mulai Disetop Sebulan, Kemenhub Langsung Tutup Layanan Kapal Bermuatan Batu Bara
Pemerintah melarang ekspor batu bara selama sebulan, hingga akhir Januari 2022. Kemenhub tutup layanan untuk kapal muatan batu bara ekspor
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melarang ekspor batu bara selama sebulan, hingga akhir Januari 2022.
Sebagai imbas larangan ekspor batu bara ini, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menutup layanan untuk kapal bermuatan batu bara tujuan luar negeri.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan peraturan terkait pelarangan sementara ekspor batu bara.
Menurut Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Tohapelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021.
Baca juga: Indonesia Terancam Kekurangan Pasokan Listrik, Pemerintah Resmi Hentikan Eskpor Batu Bara
Baca juga: Bisnis Batu Bara Sempat Bagus, Cassandra Angelie Justru Jual Diri Rp30 Juta Sekali Transaksi
"Surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (2/1/2022).
Adapun surat tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri ESDM Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara untuk Kelistrikan Umum.
Kemudian, ini juga tindak lanjut dari adanya surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri.
"Dengan ini diimbau untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki/dioperasikan dan/atau diageni selama periode 1 - 31 Januari 2022," ujar Arif.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Capt Mugen Sartoto mengatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan untuk larangan pengapalan ekspor batu bara tersebut.
Karena itu, ia meminta para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 - 31 Januari 2022," ujarnya.
Dia mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian ESDM yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Baca juga: Daftar Hari Penting dan Libur Nasional di Januari 2022, Ada Hari Gerakan Satu Juta Pohon
Baca juga: Target Vaksinasi Covid-19 2021 Kalsel Tercapai, Kabid Dokkes Polda : Dilanjutkan Sampai 100 Persen
Surat itu menjelaskan bahwa PT PLN telah menginformasikan adanya Krisis Pasokan Batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP), sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.
"SPB sebagai instrumen terakhir untuk kapal bisa berlayar, hanya diberikan ketika muatan dan kapal sudah clear and clean dengan dokumen-dokumen pendukungnya," tutup Mugen.
Sebagai informasi, Krisis pasokan batu bara di Indonesia terungkap melalui surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).
Surat yang terbit pada 31 Desember 2021 ini ditandatangani langsung oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
Surat ini dikeluarkan sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independen Power Producer (IPP).
Ditegaskan bahwa surat dari PLN pada pokoknya menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah.
"Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” tulis surat tersebut, dikutip pada Sabtu (1/1/2022).
Alhasil, Pemerintah secara resmi melarang ekspor batu bara selama sebulan pada periode 1 - 31 Januari 2022.

Keputusan dalam surat itu langsung ditujukan kepada pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.
Krisis Pasokan Batu Bara di Negeri Sendiri
Indonesia termasuk sebagai salah satu raja ekspor batu bara dunia, tepatnya pada urutan ke-2 dalam daftar negara pengekspor batu bara terbesar di dunia.
Berdasarkan data BP’s Statistical Review of World Energy 2021 yang dikutip pada Sabtu (1/1/2022), volume ekspor batu bara Indonesia pada tahun 2020 mencapai 8,51 juta ton.
Angka tersebut setara dengan 26,8 persen dari total volume ekspor batu bara di dunia. Adapun volume ekspor batu bara dunia pada tahun 2020 secara keseluruhan mencapai 31,78 juta ton.
Kinerja ekspor batu bara Indonesia hanya kalah cemerlang dari Australia yang menempati urutan pertama dalam daftar negara pengekspor batu bara terbesar di dunia.
Pada tahun 2020, Australia mengekspor batu bara sebanyak 9,25 juta ton atau setara dengan 29,1 persen total eskpor batu bara di dunia.
Berikut daftar negara eksportir batu bara terbesar di dunia pada tahun 2020:
Australia: 9,25 juta ton (29,1 persen)
Indonesia: 8,51 juta ton (26,8 persen)
Rusia: 5,66 juta ton (17,8 persen)
Kolombia 1,66 juta ton (5,2 persen)
Afrika Selatan 1,64 juta ton (5,2 persen)
Amerika Serikat 1,62 juta ton (5,1 persen)
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 4 Hingga 17 Januari 2021, Daerah Berstatus Level 1 Bertambah
Baca juga: Paket Internet Murah Telkomsel, Kuota Hingga 150GB dan Bonus Data Hingga 15GB
Dilansir dari Kompas.com, berbanding terbalik dengan kinclongnya data ekspor batu bara Indonesia, pasokan batu bara di dalam negeri justru tengah mengkhawatirkan.
Krisis pasokan batu bara di Indonesia terungkap melalui surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).
(Kompas.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Tutup Layanan Kapal Muatan Batu Bara yang Mau Diekspor" dan di Tribunnews.com dengan judul Ada Larangan Ekspor, Kemenhub Tutup Layanan Kapal Muatan Batu Bara yang Mau Diekspor.