Pengendalian Covid 19
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 4 Hingga 17 Januari 2021, Daerah Berstatus Level 1 Bertambah
PPKM Luar Jawa-Bali diperpanjang 14 hari lagi. Mulai besok hingga 17 Januari 2021, aturan PPKM tetap diterapkan di daerah-daerah sesuai levelnya.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali diperpanjang lagi selama 14 hari. PPKM yang berakhir hari ini, akan diperpanjang mulai besok hingga 17 Januari 2022.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara daring, Senin (3/1/2022).
Disampaikan pula sejumlah pertimbangan perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ini. "Untuk luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan PPKM, waktunya 14 hari, yakni 4-17 Januari," ujar Airlangga.
Dia menjelaskan, untuk wilayah luar Jawa-Bali terdapat peningkatan daerah berstatus Level 1, dari 191 kabupaten/kota menjadi 227 kabupaten/kota.
Lalu, daerah berstatus Level 2 menurun dari 169 kabupaten/kota menjadi 148 kabupaten/kota.
Baca juga: Aturan Lengkap PTM Terbatas 2022 di Wilayah PPKM Level 1-4, Berlaku Mulai Awal Tahun Depan
Baca juga: Indikator Harian Pandemi di Kalsel Tak Berubah, 9 Daerah PPKM Level 1 dan 4 Daerah PPKM Level 2
"Daerah Level 3 turun dari 26 kabupaten/kota menjadi 11 kabupaten/kota. Untuk daerah berstatus Level 4 sendiri tidak ada," lanjut Airlangga diberitakan Kompas.com.
Selain itu, secara umum Airlangga mengungkapkan, status penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia berada di Level 1.
Adapun tingkat reproduksi kasus positif Covid-19 di Indonesia kini berada pada angka 0,98.
Waspada Transmisi Lokal Omicron
Sementara itu, fakta bahwa telah terjadi transmisi lokal varian omicron di Indonesia membuat banyak pihak waswas.
Tak terkecuali, anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Saleh Daulay yang kemudian meminta pemerintah mempertimbangkan pengetatan PPKM.
“Jika memang transmisi ataupun penyebaran virus ini (Omicron) dianggap perlu mendapat perhatian lebih serius dan pengetatan lebih serius, maka levelisasi (PPKM) bisa dinaikkan dari (level) 2 menjadi 3,” tutur Saleh, Rabu (29/12/2021), dilansir dari Kompas.com.
Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui konferensi pers virtual pada Selasa (28/12/2021) melaporkan adanya satu kasus penularan lokal varian Omicron.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Empat Daerah Kategori PPKM Level 2
Baca juga: Diperpanjang, Ini Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru Mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022
Pasien positif Omicron tersebut adalah laki-laki berusia 37 tahun yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir dan tidak melakukan kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri.
Karenanya, Saleh mendorong agar pemerintah gencar melakukan pengetesan dan pelacakan menyusul ditemukannya kasus transmisi lokal Covid-19 varian Omicron.
“Kalau yang transmisi lokal ini benar-benar harus di-tracing dengan siapa dia punya kontak erat,” tegasnya.